ULD BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS

ULD BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS

Indonesia masih menghadapi permasalahan tenaga kerja yang semakin kompleks. Problem tersebut antara lain: terbatasnya penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, masih rendahnya produktivitas pekerja/buruh, serta belum optimalnya perlindungan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kita tentu tidak boleh melupakan isu-isu universal ketenagakerjaan, seperti isu kesetaraan, nondiskriminasi, pengarusutamaan gender, perlindungan pekerja perempuan, dan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Isu disabilitas saat ini merupakan isu yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia dan menjadi salah satu substansi yang diangkat pada presidensi G20 Indonesia tahun 2022 yang menghasilkan dokumen Action Plan on Accelerating and Monitoring the G20 Principles for the Labour Market Integration of Person with Disabilities. 

Pemerintah Indonesia harus segera melakukan percepatan dan pemantauan atas prinsip-prinsip G20 untuk integrasi pasar tenaga kerja penyandang disabilitas yang inklusif, dengan cara :

berkomitmen untuk mempromosikan pekerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas sejalan dengan agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDGs) dan Conventions on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD), khususnya pasal 27 tentang pekerjaan dan ketenagakerjaan;

  1. memberikan pelatihan dan vokasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan transformasi ketrampilan kerja digital sesuai kebutuhan pasar kerja;
  2. meningkatkan partisipasi kerja tenaga kerja penyandang disabilitas di pasar kerja;
  3. memberikan peluang kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang tidak masuk ke dalam dunia kerja formal.

 

Salah satu isu krusial penempatan tenaga kerja pada saat ini yang penting dan mendesak untuk ditangani adalah penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui berbagai upaya guna memenuhi hak pekerjaan penyandang disabilitas.

Terkait dengan upaya pemenuhan hak pekerjaan tersebut telah diatur Undang-undang No.8 Tahun 2016. Pada Pasal 53, Ayat (1) mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kebijakan kuota kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan kebijakan afirmasi yang memerlukan tindakan/aksi dengan dukungan semua pihak.

Berdasarkan data Sakernas BPS per Agustus 2023  yang diolah Pusdatik Kemnaker bahwa penduduk usia kerja penyadang disabilitas berjumlah 21,23 juta jiwa, dengan jumlah angkatan kerja 14,77 juta jiwa. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak  13,9 juta jiwa.

Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigmasisasi, segregasi, pandemi, dan tindakan eksklusi yang lain. Banyaknya penyandang disabilitas yang berada pada usia produktif memerlukan dukungan untuk mengakses pasar tenaga kerja dan bekerja secara produktif.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak. Aturan tersebut menekankan bahwa ULD bidang ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. ULD bidang ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Peran ULD bidang ketenagakerjaan adalah sebagai pusat pelayanan ketenagakerjaan terpadu bagi penyandang disabilitas yang meliputi : 

  • Pelayanan informasi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, informasi sertifikasi kompetensi, konsultasi hubungan industrial, pengaduan terkait pelanggaran peraturan per-UU-an ketenagakerjaan; dan
  • Pelayanan Penempatan meliputi: informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.

Saat ini baru 207 ULD bidang ketenagakerjaan yang terbentuk, yaitu di 28 Provinsi, 127 Kabupaten dan 52 Kota, dengan data penempatan penyandang disabilitas 702 orang per Desember 2023. Harapannya ULD bidang ketenagakerjaan semakin bertambah. Selain itu, penyelenggaran ULD semakin aktif dan optimal, sehingga penempatan tenaga kerja semakin bertambah pula. Hal lain dalam mendorong penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang inklusif, adalah support system di tempat kerja. Termasuk bagaimana menciptakan inklusivitas di tempat kerja.

Adapun pelaksanaan pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pencaker disabilitas, di antaranya :

Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi lowongan yang tersedia dalam hubungan kerja/formal.

Pencaker disabilitas yang kualifikasinya tidak memenuhi dan atau karena tidak tersedia lowongan akan ditingkatkan kualifikasi tenaga kerja khususnya untuk usaha mandiri/di luar hubungan kerja/informal informal melalui pelatihan dan atau pendampingan.

Untuk itu, melalui ULD bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan yang informatif baik kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Meningkatnya kualitas pelayanan ULD bidang ketenagakerjaan juga dapat mewujudkan tenaga kerja penyadang disabilitas yang mampu bekerja dengan etos kerja tinggi, produktif serta berkinerja maksimal.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.