Artikel
Fitriana Susilowati, S.Pd, M.Si
Pengantar Ahli Madya
Penggunaan TKA di Indonesia sudah ada sejak tahun 1958 yang diatur pada UU No 3 tahun 1958 hingga saat ini perundang-undangan terbaru terkait TKA adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penggunaan TKA tidak dapat dihindari jika melihat beberapa faktor pendorong terjadinya migrasi tenaga kerja di Indonesia seperti Indonesia meniadi anggota dalam organisasi-organisasi internasional, perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan pasar kerja, kemudahan transportasi, dan prinsip serta tujuan penggunaan TKA itu sendiri. Prinsip penggunaan TKA tetap melihat pasar keria nasional dan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Namun, apabila ada kebutuhan pasar kerja nasional untuk keahlian dan kompetensi di bidang tertentu tapitidak dapat terist oleh tenaga Kerja Indonesia, maka TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan keria untuk jabatan dan waktu tertentu. Selain itu, adanya kewajiban
TKA untuk melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja pendamping TKA. Sehingga tenaga kerja pendamping TKA dapat bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional, secara tidak. langsung dengan upgrade skill tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Selain itu, pemberi kerja TKA berkewajiban untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) $100 per-orang per-bulan per-jabatan per-pemberi kerja TKA. Dengan kata lain, penggunaan TKA dapat meniadi sala satu sumber pendapatan negara maupun pendapatan daerah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Salah satu faktor penentu pertumbuhan ekonomi adalah investasi/ penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia. Pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menerbitkan UU Cipta kerja untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral, menciptakan stabilitas keamanan dan politik, serta mewajudkan kepastian hukum bagi para investor.
Iklim investasi yang kondusif akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terjadinya perluasan kesempatan kerja, mengurangi angka penganggaran, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Kemudahan berusaha dan mewuiudkan kepastian hukum melalui peryederhanaan birokrasi dan integrasi data serta pemanfaatan teknologi sehingga pengajuan bisa dilakukan secara online, tanpa perlu investor datang ke tempat pelayanan perizinan.
Pengajuan secara online memudahkan investor dapat memantau progress dari permohonan perizinan yang mereka ajukan dimanapun dan kapanpun investor itu berada. Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat PFIKA yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan perizinan penggunaan TKA terus berusaha memperbaiki system pelayanan penggunaan TKA untuk mencapai pelayanan prima.

