Tekad Baja Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan

Tekad Baja Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan

Maria Legiani, S.Psi, MM
Pengantar Kerja Ahli Madya

 

Sudahkah kalian tahu apa itu unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan? Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan yang melayani pencari kerja penyandang disabilitas dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan yang sesuai dengan dirinya.

Dengan Adannya amandemen PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Pasal 2 ditegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. Di ULD Ketenagakerjaan ini pencaker penyandang disabilitas akan dilayani dalam mencari pekerjaan dan dalam mencari pelatihan untuk pengembangan dirinya.

Pemerintah pusat dalam hal ini membuat kebijakan dimana para penyadang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi dengan orang umum lainnya dalam segala hal kehidupan terutama dalam bidang pekerjaan. Untuk itu diharapkan setiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang di sebut dengan ULD Ketenagakerjaan. ULD Ketenagakerjaan sendiri bukan unit yang baru akan tetapi bagian dari Unit pelayanan bidang ketenagakerjaan kepada pencari kerja penyandang disabilitas. Yang seyogyanya pemerintah dapat melayani pencari kerja penyadang disabilitas lebih optimal.

Akan tetapi pada kenyataanya banyak Dinas Tenaga Kerja yang ada diProvinsi, Kabupaten dan Kota yang belum memiliki ULD Ketenagakerjaan ini,  sehingga pelayanan kepada pencari kerja penyandang disabilitas tidak bisa maksimal. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi pemerintah pusat ke daerah akan pentingnya ULD Ketenagakerjaan dan kurangnya pengetahuan pemerintah daerah dalam mencari anggaran dalam memyelenggarakan ULD Ketenagakerjaan tersebut .

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini membuat pedoman tentang penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.yang berisi tentang :

1. Bagaimana membentuk ULD
2. Siapa saja anggota ULD
3. Siapa yang akan menetapkan anggota ULD
4. Siapa yang boleh menjadi tenaga pendamping
5. Tugas dan fungsi dari anggota serta pendamping
6. Fasilitas, Sarana dan prasarana yang memudahkan para penyandang disabilitas
7. Pendanaan ULD

Hal tersebut wajib ada dalam membentuk ULD Ketenagakerjaan karena hal tersebut sudah tertuang didalam permenaker. Sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam membuat ULD Ketenagakerjaan karena sudah memiliki standarnya.

Selain itu perlu kita ketahui bahwa  tugas dari ULD Ketenagakerjaan  adalah sebagai berikut :

Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan memiliki tugas-tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan  Penyandang Disabilitas.
2. Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
3. Menyediakan pendampingan kepada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.
4. Menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.
5. Mengkoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja, dan Tenaga Kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat  bantu  kerja untuk Penyandang Disabilitas.

Tugas – tugas tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melayani penyandang disabilitas secara prima. Karena sejatinya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas penghidupan yang layak yang sama dengan yang lainnya. Tugas pemerintah baik yang dipusat mau pun yang didaerah menyediakan aksisibilitas, sarana dan prasaran yang memadai untuk penyandang disabilitas.

Melalui ULD Ketenagakerjaan diharapkan para penyandang disabilitas mendapatkan haknya yang sama dengan yang lainnya dalam hal mencari informasi pekerjaan dan pelatihan. Karena dengan adanya ULD penyandang disabilitas akan merasa terbantu dan terlayani dengan baik. Karena selama ini banyak penyandang disabilitas yang merasa kesulitan dalam mencari informasi baik informasi lowongan kerja atau pun informasi mengenai pelatihan kerja.

Dinas tenaga kerja yang melayani bidang ketenagakerjaan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencaker difabel dengan pelayanan yang prima sehingga para pencaker difabel merasa puas dan senang datang kedinas tenaga kerja dalam mencari informasi lowongan kerja. Karena mereka memiliki hak yang sama dengan para pencaker normal yang lainnya.

Untuk itu tugas dari pemerintah pusat untuk mensosialisasikan PP No.60 tahun 2020 secara masif keseluruh dinas tenaga kerja yang ada di kabupaten/kota. Agar pemerintah daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas/ULD untuk melayani pencari kerja difabel sehingga tidak ada lagi perbedaan pelayanan utuk kaum difabel.

Karena pada dasarnya pencari kerja difabel memiliki persamaan hak dalam hidup dan dalam bidang kehidupan yang lainnya. Sehingga mereka pun bisa kerja secara normal dengan yang lainnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dan perusahaan diharapkan bisa memberikan alat bantu atau puan aksesibilitas untuk pencari kerja difabel.

Unit Layanan Disabilitas atau ULD ini merupakan wadah yang sangat harus dimiliki oleh Dinas ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota karena melalui ULD ini hak pencari kerja difabel dapat terpenuhi dalam hal informasi mencari lowongan kerja yang mungkin sangat dibutuhkan oleh pencaker difabel. Dan sangat dibutuhkan juga kepanjangan tangan dari dinas tenaga kerja tersebut dalam menempatkan diperusahaan yang memperkerjakan para difabel. Difabel yang memiliki kapasitas dan kemampuan lebih memiliki kemungkinan untuk dapat diterima bekerja diperusahaan karena sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya. Pada saat ini banyak kita temui pekerja difabel yang berkualitas bahkan bisa lebih maju dibandingkan dengan karyawan lainnya.

Sekian tulisan dari saya semoga bermanfaat bagi kita semua ….


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.