Artikel
Di tengah derasnya arus perubahan global—Pemanasan global, pandemi, krisis iklim, hingga revolusi industri 4.0—kita dihadapkan pada kenyataan bahwa dunia kerja sedang berubah sangat cepat. Ketidakpastian menjadi wajah baru dalam kehidupan sehari-hari. Lapangan kerja di sektor industri formal mengalami penyusutan akibat otomatisasi dan digitalisasi, sementara angkatan kerja Indonesia terus bertambah pesat, menghadirkan potensi sekaligus tantangan besar, bonus demografi.
Namun, di tengah arus deras tersebut, Indonesia masih memiliki potensi kekayaan yang tak ternilai: tanah yang subur, air yang bersih, dan kebudayaan lokal yang menjaga keseimbangan alam. Di sinilah kita menemukan individu atau kelompok tenaga kerja yang perannya sangat vital namun seringkali luput dari perhatian, tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air.
Sumber: Photo by Javier Miranda on Unsplash
Siapa Tenaga Kerja mandiri Penjaga Tanah dan Air ?
Penjaga tanah dan air adalah individu atau kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya secara langsung dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam berbasis ekosistem darat dan air. Mereka bisa berupa petani kecil, peternak rakyat, nelayan tradisional, pengelola hutan rakyat, pelestari sumber mata air, petugas irigasi non-formal, hingga masyarakat adat yang menjalankan kearifan lokal dalam menjaga ekosistem sekitarnya.
Tidak jarang, mereka bekerja secara mandiri, tidak terorganisasi, dan tidak terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan formal. Meskipun demikian, kontribusi mereka sangat besar dalam mempertahankan keberlanjutan fungsi ekologis—yang pada akhirnya menopang kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat luas. Maka, meskipun tidak memakai seragam dan tidak bergaji tetap, mereka sejatinya adalah pekerja penting dalam sistem kehidupan nasional.
Mengapa Peran Mereka Belum Sepenuhnya Terakomodasi dalam Kebijakan?
Meskipun memiliki kontribusi strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan sumber daya alam, peran tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air hingga kini belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan oleh sejumlah tantangan struktural dan teknis, antara lain:
- Belum Terdokumentasi Secara Formal
Sebagian besar dari mereka belum tercatat dalam sistem statistik ketenagakerjaan resmi, sehingga belum seluruhnya terjangkau oleh skema perlindungan sosial dan program pemberdayaan tenaga kerja yang tersedia. - Bekerja di Wilayah Terpencil atau Pinggiran
Banyak di antara mereka beraktivitas di daerah pedesaan, hulu sungai, pesisir terpencil, atau kawasan konservasi yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi, infrastruktur, dan layanan publik. - Orientasi Pembangunan yang Dominan Ekonomistik
Dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, fokus pembangunan kerap diarahkan pada sektor industri, manufaktur, dan jasa modern yang memberikan dampak langsung terhadap indikator makroekonomi. Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan berbasis ekologis belum secara optimal dihitung kontribusinya dalam sistem nilai ekonomi konvensional. - Minimnya Representasi dan Advokasi Kolektif
Karena karakteristik pekerjaannya yang bersifat mandiri dan tersebar, kelompok ini belum memiliki organisasi atau wadah representatif yang kuat untuk menyuarakan aspirasi, kebutuhan, dan perlindungan atas hak-haknya dalam forum kebijakan.
Artikel ini juga terinspirasi dari pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa “kemandirian, ketahanan pangan, dan energi merupakan kunci utama bagi kemajuan suatu bangsa.” Dalam kerangka tersebut, tanah dan air menjadi instrumen fundamental bagi kedaulatan bangsa.
Kita diingatkan kembali pada makna mendalam dalam lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, di mana “Tanahku, airku” disebut sebagai simbol kehormatan dan identitas bangsa yang disebutkan berulang-ulang. Barang berharga di masa depan bukan lagi hanya logam mulia atau teknologi canggih, melainkan tanah subur dan air bersih—dua sumber kehidupan yang dijaga dan diolah oleh tangan-tangan para tenaga kerja mandiri penjaga alam. Melindungi mereka berarti melindungi masa depan bangsa itu sendiri.
Pemanasan global, Krisis Iklim, Pandemi, dan Keniscayaan Efisiensi
Pemanasan global, pandemi COVID-19, perubahan iklim menjadi alarm keras bagi dunia bahwa sistem ekonomi dan sosial kita sangat rentan terhadap guncangan global. Krisis Kesehatan ini memperlihatkan bahwa sebagian besar kelompok pekerja informal dan tenaga kerja mandiri adalah yang paling terdampak. Tidak memiliki jaminan sosial, tidak memiliki perlindungan hukum, dan tidak memiliki jaring pengaman saat krisis melanda.
Di sisi lain, krisis iklim semakin memperparah kondisi kerja di sektor-sektor berbasis alam. Kekeringan, banjir, cuaca ekstrem, dan degradasi lingkungan mengancam keberlangsungan kerja para penjaga tanah dan air. Padahal, pekerjaan merekalah yang menjadi fondasi ketahanan pangan, ketahanan air, dan ketahanan lingkungan.
Dalam konteks ini, efisiensi bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan. Namun, efisiensi yang dimaksud bukan hanya efisiensi biaya dan produksi, tetapi juga efisiensi dalam melihat potensi: bagaimana mengoptimalkan sumber daya manusia yang kita miliki untuk menjaga keberlanjutan hidup. Salah satu jawabannya adalah dengan memberikan perlindungan dan penguatan kepada tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air.
Kontribusi Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain:
- SDG 1 – Tanpa Kemiskinan
Menjaga produktivitas lahan dan sumber daya alam yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat desa. - SDG 2 – Tanpa Kelaparan
Menyediakan pangan lokal yang sehat secara mandiri, beragam, dan berkelanjutan. - SDG 13 – Penanganan Perubahan Iklim
Merawat hutan, mata air, dan tanah sebagai bagian dari adaptasi dan mitigasi iklim. - SDG 14 – Ekosistem Lautan
Melestarikan sumber daya pesisir dan laut melalui praktik tradisional yang berkelanjutan. - SDG 15 – Ekosistem Daratan
Melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah degradasi lahan. - SDG 16 – Perdamaian dan Kelembagaan Tangguh
Memperkuat keadilan sosial dan tata kelola lokal melalui pengakuan dan perlindungan peran mereka.
Sumber: Instagram Presiden Republik Indonesia
Oleh Tim Media Kantor Komunikasi Presiden https://www.instagram.com/p/DHduZteSp9N/?igsh=YTk2OHpldG04bnBn
INPRES No. 2 Tahun 2021: Pintu Masuk Perlindungan
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah membuka jalan bagi perluasan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja informal dan tenaga kerja mandiri. INPRES ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga dunia usaha untuk mendorong kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air, ini adalah peluang besar. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat memberikan perlindungan dasar yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi. Selain itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dapat menjadi sarana untuk menciptakan masa depan yang lebih pasti dan sejahtera.
Namun, implementasi dari INPRES ini memerlukan kerja keras di lapangan. Diperlukan data yang akurat mengenai keberadaan dan jumlah tenaga kerja mandiri di sektor penjaga tanah dan air. Diperlukan sosialisasi yang masif, pelibatan pemerintah desa dan komunitas lokal, serta kemudahan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Tanpa upaya kolektif, INPRES ini akan sulit mencapai tujuannya.
Bonus Demografi: Potensi atau Ancaman?
Indonesia saat ini berada dalam masa bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) jauh lebih besar dibandingkan jumlah penduduk non-produktif. Ini adalah peluang emas yang hanya datang sekali dalam sejarah bangsa. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, bonus ini justru dapat menjadi bencana demografi—di mana jumlah pengangguran melonjak dan ketimpangan sosial memburuk.
Dalam situasi di mana industri formal tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja, maka sektor informal dan mandiri harus diperkuat. Di sinilah tenaga kerja penjaga tanah dan air memiliki peran strategis. Mereka dapat menjadi ujung tombak pembangunan berbasis sumber daya lokal, yang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Maka Indonesia harus menemukan dan mengoptimalkan potensinya sendiri. Tanah yang subur harus menjadi pusat produksi pangan dan energi terbarukan. Air yang bersih harus dijaga dan dikelola oleh mereka yang hidup di sekitarnya. Dan kebudayaan lokal yang penuh kearifan harus dijadikan fondasi pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai Investasi Masa Depan
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air bukanlah beban, melainkan investasi. Investasi untuk menjaga ketahanan pangan, ketahanan air, dan keberlanjutan lingkungan. Perlindungan sosial ketenagakerjaan akan meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga, mengurangi risiko kemiskinan, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selain memberikan perlindungan, skema jaminan sosial juga menjadi bagian instrumen strategis untuk memperluas kesempatan kerja. Ketika para penjaga tanah dan air merasa aman dan dihargai, mereka menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk turut serta menjadi tenaga kerja mandiri di sektor ini. Dengan demikian, perlindungan ini juga berfungsi sebagai pemicu regenerasi pekerja di sektor-sektor krusial tersebut.
Lebih jauh lagi, perlindungan juga akan meningkatkan martabat dan pengakuan terhadap pekerjaan mereka. Bahwa bekerja menjaga hutan, sawah, dan sungai adalah pekerjaan mulia yang pantas dihargai, dilindungi, dan didukung oleh negara.
Sumber : Wikipedia https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tujuan_Pembangunan_Berkelanjutan
Jalan ke Depan: Rekomendasi Tindakan
- Pemetaan dan Registrasi Pemerintah Pusat dan daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pemetaan dan pendataan tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air secara sistematis, termasuk identifikasi kebutuhan dan risiko kerja mereka.
- Integrasi Program Perlindungan Sosial Mengintegrasikan program jaminan sosial dengan program pembangunan desa, ketahanan pangan, dan konservasi lingkungan agar dapat menjangkau kelompok pekerja ini secara lebih efektif.
- Peningkatan Kapasitas dan Literasi Melalui pelatihan dan pendampingan, tenaga kerja mandiri harus diberikan pemahaman tentang hak-haknya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, dan cara mengakses layanan yang tersedia.
- Kolaborasi Lintas Sektor Pemerintah, swasta, LSM, dan komunitas lokal maupun Internasional perlu bersinergi dalam mendukung program perlindungan ini, termasuk melalui skema subsidi iuran atau insentif berbasis kinerja lingkungan.
- Penguatan Kelembagaan Lokal Koperasi, kelompok tani, kelompok sadar wisata, dan lembaga adat dapat menjadi mitra penting dalam menyebarluaskan program perlindungan dan mendukung keberlanjutan program.
- Penganggaran APBN Pusat dan atau APBD Daerah Pemerintah Pusat dan atau Daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBN/APBD untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau lainnya. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tingkat nasional maupun lokal dan bukti komitmen terhadap keberlanjutan perlindungan sosial.
Menjawab Tantangan Masa Depan
Di tengah perubahan iklim, krisis global, dan tekanan revolusi industri 4.0, Indonesia dituntut untuk menemukan model pembangunan yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan ekologis. Melindungi tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air adalah salah satu jawabannya.
Mereka bukan bagian dari masa lalu, tetapi kunci masa depan. Mereka adalah pelindung alam yang menyimpan harapan bagi ketahanan dan kemandirian bangsa. Maka, sudah saatnya negara hadir sepenuhnya untuk mereka dengan kebijakan nyata yang melindungi, memberdayakan, dan mengangkat martabat mereka.
Sumber: Photo by Jesse Plum on Unsplash
Menjaga tanah dan air sejatinya merupakan bentuk penjagaan terhadap keberlanjutan kehidupan itu sendiri.
Dengan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap tenaga kerja mandiri penjaga tanah dan air—yang merupakan elemen kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menopang fondasi ekonomi dan sosial masyarakat—Indonesia tengah meniti jalan menuju kedaulatan yang sejati: berdiri di atas kekuatan sumber daya alam yang dimiliki, dan didorong oleh daya saing serta ketangguhan sumber daya manusianya.
Lebih jauh, upaya menjaga dan mengelola tanah serta air secara bijak dan berkelanjutan merupakan bagian integral dari visi besar Indonesia sebagai bangsa yang memimpin melalui keteladanan. Inilah langkah nyata menuju perwujudan Indonesia sebagai MERCUSUAR DUNIA—sebuah bangsa yang tidak hanya kuat secara ekonomi dan mandiri secara politik, tetapi juga unggul dalam keberpihakan terhadap lingkungan, kemanusiaan, dan keadilan antar generasi.

