Perlindungan Hak PMI Di Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Perlindungan Hak PMI Di Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program Pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di Tanah Air. Artikel ini berupaya melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) TKI di luar negeri.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Indonesia pada 2021 mencapai 273 juta jiwa. Sayangnya, populasi penduduk yang besar itu tidak diiringi dengan jumlah lapangan kerja yang memadai. Akibatnya, banyak warga Indonesia yang mencari pekerjaan di negara lain. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau umum disebut TKI.

Pekerja migran menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun, mereka sering kali mengalami berbagai problem seperti kurangnya perlindungan hukum; tidak memiliki dokumen resmi; kurangnya pengawasan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri; dan sulitnya akses untuk berkomunikasi dengan KBRI.

Untuk melindungi PMI, pemerintah mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan ini, perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Namun, implementasi aturan ini masih dari jauh dari kata sempurna. Faktanya, masih sering terjadi pemalsuan dokumen pekerja migran dan banyaknya pekerja yang tidak memperoleh pelatihan.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan, yaitu: pendataan TKI dengan benar dan akurat; memperkuat perlindungan dan aturan hukumterhadap pekerja migran; meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penjagaan perbatasan agar tidak terjadi penyelundupan TKI tanpa dokumen; melakukan kerja sama antara KBRI dan BP2MI dengan agen-agen pekerja migran setempat untuk memantau keberadaan pekerja migran; mendorong peran aktif KBRI dalam operasi rutin yang dilakukan pihak keamanan negara setempat.

Malaysia adalah negara yang paling banyak menerima TKI. Menurut data Bank Indonesia, pada kuartal kedua 2020 terdapat 1.701 PMI di Malaysia. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja migran di Malaysia melaporkan penganiayaan oleh majikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari beban kerja yang berat, tidak digaji, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, hingga kekerasan fisik.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman yang diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para PMI, khususnya pekerja rumah tangga. Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia dilaksanakan pada 1 April 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan dari kedua negara, dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Ismail Sabri Yakub di Jakarta. MoU antara kedua negara tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan.

Sebuah studi pada 2018 menyimpulkan bahwa hukum di Malaysia belum cukup melindungi PMI. Meskipun ada banyak aturan yang spesifik, perlu dibuat aturan khusus yang hanya berfokus pada perspektif pekerja migran. Lalu, apa isi nota kesepahaman terbaru? Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian. Namun, MoU mengalami stagnasi pada 2016 karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Setelah berkali-kali didesak oleh pemerintah Indonesia, Malaysia akhirnya setuju untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja domestik Indonesia. Poin-poin yang ditambahkan Indonesia pada perjanjian sebelumnya antara lain:

  • Mendata semua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam one channel system yang terintegrasi dengan Pemerintah Malaysia. Data mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan
  • Menaikkan upah minimum dari 1.200 Ringgit (Rp 4 juta) menjadi 1.500 Ringgit (Rp 5 juta)
  • Melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran, dan mewajibkan Pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi
  • Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk berkomunikasi dengan keluarga atau perwakilan RI di Malaysia. Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja.
  • Proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di Pemerintah Malaysia dan Perwakilan RI.

PMI telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut sebaiknya dijalankan dengan baik. Nantinya cakupan MoU akan diperluas ke sektor lain misalnya perkebunan, pertanian, manufaktur, dan jasa. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara juga berdiskusi mengenai permasalahan praktik penyelundupan manusia yang masih terjadi sampai sekarang. Kedua pemimpin negara pun sepakat untuk membahas kerja sama untuk menangani permasalahan tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan penempatan PMI ke Malaysia disebabkan System Maid Online (SMO). Sistem tersebut menyebabkan PMI masuk ke Malaysia menggunakan visa turis untuk kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. Hal itu sangat berbahaya karena PMI bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, hingga tidak mengetahui hak perlindungan yang mereka dapatkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Malaysia, ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO.

Pelanggaran Pemerintah Malaysia terhadap MoU yang disepakati membuat Pemerintah Indonesia mengambil Tindakan tegas tersebut guna memberikan perlindungan dan hak-hak PMI. Salah satu haknya yaitu memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.

Sesuai penjelasan Undang-Undang, bekerja merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Perlindungan PMI perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

PMI telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal. Persoalan ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah disepakati. Sehingga persoalan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak merugikan kedua belah pihak.

Pada satu sisi, ada banyak WNI yang memerlukan pekerjaan termasuk di Malaysia. Di sisi lain, pihak Malaysia memerlukan pekerja migran yang tidak sedikit. Dengan moratorium ini, Malaysia terancam defisit sekitar 1,2 juta pekerja yang berpotensi menggagalkan pemulihan ekonomi di negara tersebut. Kesepakatan untuk implementasi MoU baik dari sisi Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Indonesia merupakan hal yang mutlak sebagai bentuk perlindungan PMI di Malaysia.

Dari uraian di atas, penulis sangat mendukung sikap Pemerintah Indonesia yang harus memaksimalkan upaya perlindungan hukum kepada PMI di Malaysia. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. Perlindungan secara maksimal bertujuan untuk memastikan berjalannya program yang menguntungkan kedua pihak sehingga tidak terulang peristiwa pidana yang menimpa PMI sebagai korban.

Sebagaimana temuan dari Migrant Care yang menyebutkan ratusan PMI meninggal dunia di dalam tahanan di Sabah, Malaysia. Demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan serta prinsip menghormati antara kedua belah pihak, problem tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh Indonesia dan Malaysia. Tujuannya untuk mencari solusi yang menguntungkan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak termasuk bagi PMI dan pihak yang memakai jasa PMI.

Selain itu, penulis mendorong agar proses penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia dapat dilakukan secepatnya, sebab akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang bekerja bagi calon PMI. Perbaikan tata kelola penempatan PMI di Malaysia dapat dilaksanakan dengan aturan penempatan yang disepakati kedua negara secara jujur serta mau menindak tegas praktik-praktik ilegal yang dikendalikan oleh sindikat perdagangan manusia.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.