Artikel
Pekerjaan mempunyai arti yang sangat penting untuk kehidupan manusia karena dengan pekerjaan seseorang dapat hidup layak dan memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Namun, keterbatasan peluang pekerjaan di Indonesia menyebabkan banyak warga negara Indonesia memilih untuk pergi bekerja ke luar negeri, salah satunya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.
Dalam UU No. 18/2017 ditegaskan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Menjadi PMI bukanlah pilihan yang sebenarnya mereka kehendaki, tetapi seringkali karena dorongan kebutuhan ekonomi, sehingga semua upaya pun ditempuh untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan lebih layak. Dengan berjalannya waktu akhirnya menjadi PMI adalah pilihan yang dianggap lebih baik dari pada bekerja di negara sendiri.
Sebagai contoh, di Kabupaten Kendal, muncul istilah "Desa Kantong PMI" karena banyak warga yang secara turun menurun menjadi PMI. Awalnya, kondisi ini dipicu oleh pendidikan rendah dan kurangnya kesempatan kerja di dalam negeri. Namun, ketika saat ini zaman sudah berubah, kemudian sebagian penduduk sudah memiliki pendidikan yang lebih tinggi, seperti diploma dan sarjana, tetap saja pilihan menjadi PMI masih menjadi aspirasi terbesar. Minimnya kesempatan pekerjaan masih menjadi alasan bagi mereka untuk menjadi PMI. Beberapa yang sudah berpendidikan tinggi tetap memilih bekerja ke luar negeri setelah melihat kehidupan yang lebih baik dari orang tua atau tetangga mereka yang bekerja di luar negeri.
Tidak dapat dipungkiri penghasilan yang di dapatkan bernilai lebih besar dari pada bekerja di negara sendiri, dan itu juga menjadikan mantan PMI berkehidupan yang lebih baik dari pada yang bekerja dalam negeri.
Tetapi apakah menjadi PMI akan tetap dilakukan hingga usia lanjut, di tengah berbagai risiko seperti jauh dari keluarga, potensi kekerasan, dan lainnya?
Keinginan untuk mencukupi kehidupan hidup menjadi lebih baik menjadi salah satu pertimbangan mereka untuk pergi ke luar negeri. Mereka harus meninggalkan orang-orang terdekat seperti orang tua, suami/istri dan anak dan berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi maupun non resmi. Tak jarang berbagai risiko harus diterima seperti dibohongi agen tenaga kerja yang mendaku resmi. Bahkan dalam kasus khusus ada yang kemudian dimanfaatkan sebagai pekerja seks komersial, perlakuan yang tidak baik dari majikan atau bahkan mengalami penyiksaan, penyekapan, penundaan gaji, dan lain sebagainya. Problem perbedaan adat dan budaya misalnya masih banyak mengemuka.
Pemerintah Indonesia telah mengatur prasyarat, peraturan dan perlindungan bagi PMI. Hal tersebut untuk mengurangi jumlah PMI illegal yang bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga berupaya membuat program-program untuk purna PMI dan keluarganya agar dapat bekerja dan berwirausaha di Indonesia. Program Bantuan Penciptaan Wirausaha Baru Melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri khusus untuk Desa Migran Produktif yang merupakan desa kantong PMI misalnya digagas untuk menahan mereka yang ingin kembali menjadi PMI.
Desa Migran Produktif
Desa Migran adalah desa dengan sebagian besar anggota masyarakat bekerja sebagai PMI. Sementara itu, Desa Migran Produktif (Desmigratif) adalah Desa Migran yang telah ditetapkan sebagai penerima program pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran di Desa Migran Produktif.
Kegiatan Desmigratif bertujuan membantu PMI dan keluarganya agar memiliki keterampilan dan motivasi untuk mendirikan usaha produktif. Kegiatan ini melibatkan penelusuran potensi unggulan desa, pelatihan untuk usaha produktif, pendampingan tenaga kerja, bantuan peralatan dan sarana produktif, hingga dukungan dalam pemasaran. Dengan demikian, saat PMI mengirimkan uang atau kembali ke desa, mereka dapat membangun basis usaha produktif untuk masa depan. Kegiatan Desmigratif sangat bermanfaat untuk para purna PMI atau keluarganya, dan ini merupakan tujuan pemerintah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.
Dalam kegiatan Desmigratif masyarakat di dampingi oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas sebagai pendamping kegiatan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. Pendayagunaan TKS merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik, memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Salah satu contoh, kegiatan Desmigratif di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dilaksanakan berkelompok dan dalam satu desa terdiri dari 2 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang dan mereka bekerjasama untuk menjalankan usahanya. Potensi desa yang sudah ada dimanfaatkan secara optimal. Untuk daerah pesisir dikembangkan usaha pemanfaatan perikanan yang sudah tersedia melimpah. Lalu daerah pertanian memanfaatkan hasil perkebunan yang ada. Selanjutnya di wilayah pegunungan dilaksanakan usaha menjahit, batik, salon, katering dan lain sebagainya. Dari enam desa yang mendapatkan kegiatan Desmigratif hingga saat ini masih mempunyai usaha yang berkelanjutan. Jenis usaha yang dilaksanakan dapat dilihat pada tabel 1.
Kegiatan Desmigratif atau wirausaha baru belum sepenuhnya mengubah pemikiran purna PMI tentang tercukupinya kebutuhan dengan usaha yang dilakukan. Ada variasi pendapat setelah kegiatan dilakukan mulai dari yang berpikir positif dan bersemangat menjalankan usaha baru, atau yang masih menganggap bekerja di luar negeri menjadi jalan tercepat untuk memperoleh finansial yang lebih baik.
Kegiatan Desmigratif masih berjalan sampai dengan tahun 2020 walaupun ada beberapa desa yang pesertanya tidak lagi genap dalam setiap kelompok, peserta yang tidak aktif berdalih bahwa menjalankan usaha baru itu sangat sulit dan tidak bisa langsung menikmati hasilnya, jadi mereka memilih melakukan kegiatan sebelum mendapat kegiatan usaha produktif Desmigratif yaitu di bidang pertanian. Seperti yang dapat dilihat pada tabel 2.
Kegiatan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat, terutama purna PMI dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Disarankan agar kegiatan serupa diadakan sebagai kelanjutan, dengan fokus pada desa yang sama dan dilakukan dengan interval waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan kegiatan sebelumnya. Kegiatan lanjutan sangat penting dalam memberi motivasi bagi masyarakat untuk terus secara konsisten mengembangkan usaha yang sudah dimulai.

