PEMIMPIN PEREMPUAN YANG MENGINSPIRASI

PEMIMPIN PEREMPUAN YANG MENGINSPIRASI

Dr. Haiyani Rumondang, M.A. lahir di Rantau Prapat, Sumatera Utara pada 19 April 1964. Beliau menamatkan studi sarjana (S1) jurusan Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1987. Kemudian Haiyani melanjutkan studi magister (S2) bidang Population and Human Resources Development di Universitas Adelaine, Australia pada tahun 1994-1996.

Selanjutnya beliau sukses meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi kebijakan Publik dengan predikat Yudicium Cum Laude (S3) setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Analisis Kebijakan Publik Terhadap Daya Tarik Investasi: Studi Kasus Metode Omnibus Law Bidang Upah Minimum”. Promovenda Haiyani Rumondang merupakan lulusan ke-570 program Doktoral dan lulusan ke-30 program Doktoral Konsentrasi Kebijakan Publik.

Sejak tahun 2011 ia mengemban tugas sebagai dosen pengajar pada Program S2 di Universitas Tanjungpura Pontianak. Tak berhenti di situ, pada tahun 2013 Haiyani juga menjadi dosen pengajar Program S2 Universitas Katolik Atmajaya Jakarta. Memasuki tahun 2016 sampai sekarang, beliau menjadi Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Anggota Lembaga Produktivitas Nasional, Wakil Ketua Kerja Sama Lembaga Tripartit Nasional (Wakil Pemerintah).

GAGASAN DAN KEBIJAKAN

Kiprah dan kepedulian Haiyani terhadap keadilan dan kesejahteraan sosial, khususnya para buruh/ pekerja tak hanya ia lakukan di dalam negeri (tingkat kabupaten/kota dan provinsi). Haiyani juga aktif terlibat di forum-forum internasional seperti ILC (International Labour Conference), APEC (Asia Pasific Economic Cooperation), dan ASEAN (Association of South East Asian Nation) baik sebagai pimpinan sidang, ketua delegasi dan sebagai pemateri.

Berbagai topik yang dibahas pada forumforum internasional tersebut di antaranya gender mainstreaming (pengarusutamaan gender) dan gender budgeting sebagai respons atas fenomona yang terjadi di tengah realitas sosial. Beliau menyadari masih adanya ketimpangan peran dan peluang antara laki-laki dan perempuan di ranah publik, misalnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Acara tersebut diinisiasi oleh ILO (International Labour Organization) pada tahun 1999 di jepang. Haiyani juga pernah menjadi pimpinan sidang di acara APEC yang membahas tentang kesehatan dan ketenagakerjaan yang diikuti oleh utusan 21 negara anggota APEC. 

Peran aktifnya di berbagai forum internasional menarik perhatian ILO. Dalam edisi khusus tabloid ILO bertajuk Special Edition on 100th Session oft he international Labour Conference: Building a Future with Decent Work, Haiyani mengutarakan peran dan opininya terkait kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja. Pada tabloid tersebut juga disebutkan bahwa Haiyani adalah satu-satunya sosok perempuan yang peduli topik jaminan sosial.

Setelah resmi dilantik sebagai Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani langsung ditunggu pekerjaan rumah (PR). Pekerjaan tersebut sudah mangkrak selama 12 tahun, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Bahkan dari beberapa pergantian Presiden, Menteri juga Dirjen, ternyata pekerjaan tersebut belum selesai.

Sejak Era Reformasi, akhirnya pada masa Presiden Jokowi, Menteri Hanif Dhakiri dan Dirjen PHI-Jamsos Haiyani Rumondang berhasil menyusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartite.

PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan diundangkan satu tahun berikutnya tepatnya pada Oktober 2016. Terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan yang di dalamnya tercantum Kesejahteraan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Di samping itu, perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartite dalam suatu perusahaan. 

Kepercayaan atau jabatan itu tak patut jika diminta dan juga tak baik jika menolak. Hal ini yang dipegang teguh oleh Haiyani Rumondang. Selain menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani juga dipercaya menjadi ketua Dewan Pengupahan Naional (Depenas) yang menjadi mitra pemerintah, sesuai amanat peraturan perundangundangan. Depeneas mempunyai tugas sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dan menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional yang baik.

Demi mewujudkan tugas dan tanggung jawab tersebut, Haiyani bersama anggota Depenas terus melakukan diskusi, rapat, guna menemukan kelemahan dan peluang terkait pengupahan. Tujuannya untuk merumuskan sebuah regulasi baru yang baik terkait sistem pengupahan di seluruh Tanah Air. Tepat pada tanggal 11 -14 Oktober 2017, Depenas menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia yang menjadi agenda tahunan sebelum Upah Minimum Provinsi ditetapkan.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.