PEMBELAJARAN DARI LAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DISABILITAS DI ASIA TENGGARA

PEMBELAJARAN DARI LAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA  DISABILITAS DI ASIA TENGGARA

Penyandang disabilitas menghadapi banyak tantangan dan kompleksitas di seluruh dunia, termasuk di negara-negara ASEAN. Disabilitas melibatkan kondisi multidimensi di mana penyandang disabilitas cenderung memiliki tingkat pendidikan yang lebih rendah, lebih terbatasnya kualifikasi pendidikan formal, pelatihan yang lebih rendah, lebih banyak yang menganggur, mendapatkan gaji yang lebih rendah jika bekerja, serta memiliki akses yang lebih sedikit terhadap layanan publik dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki disabilitas. Selain itu, diketahui bahwa banyak penyandang disabilitas di negara berkembang tinggal di daerah perdesaan yang aksesnya terhadap pelatihan, peluang kerja, dan layanan terbatas.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi UNRPD sesuai dengan semangat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD (Undang-Undang No. 19 Tahun 2011). Upaya terus-menerus diperlukan untuk memperkuat pemahaman dan perspektif terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Komitmen negara adalah untuk melindungi hak setiap warga negara atas kesejahteraan secara setara dan tanpa diskriminasi.

Terdapat beberapa fakta mengenai situasi tersebut. Pertama, jumlah yang besar dari penyandang disabilitas usia kerja berdasarkan data dari survei BPS Sakernas pada Februari 2023, terdapat 16,28 juta orang dengan disabilitas usia kerja, dengan partisipasi angkatan kerja sebanyak 7,25 juta orang. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja orang dengan disabilitas dalam dunia kerja. Ketiga, terbatasnya akses dan peluang bagi orang dengan disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mewujudkan hak-hak yang setara menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara. Artikel ini membahas perbandingan layanan penempatan tenaga kerja disabilitas khususnya di Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. 

Kebijakan di Negara-Negara ASEAN

Berdasarkan diskusi dari forum bertajuk “Disability Inclusion and the Role of Public Employment Services (PES) South-South Knowledge Exchange in Southeast Asia” (2024), negara-negara anggota ASEAN menginformasikan aksi yang telah dilakukan untuk penyandang disabilitas Malaysia Perlindungan dan penempatan tenaga kerja disabilitas di Malaysia mengacu pada Kerangka Perlindungan Jaminan Sosial melalui kombinasi dari dua mandat ini (Kompensasi & Pasar Tenaga Kerja Aktif), yang difasilitasi oleh PERKESO. PERKESO adalah unit yang memberikan layanan terkait perlindungan jaminan sosial dan penempatan tenaga kerja termasuk penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaan layanannya, PERKESO memiliki filosofi peningkatan pendapatan untuk jaminan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja yang berkembang menghasilkan lebih banyak orang yang bekerja dan berkontribusi pada sistem jaminan sosial melalui pajak gaji. Aliran pendapatan ini memperkuat stabilitas keuangan program jaminan sosial, memungkinkan mereka memberikan manfaat dan dukungan yang lebih baik kepada penerima. Selain itu, PERKESO juga bertekad melakukan pengurangan ketergantungan jaminan sosial. Dengan adanya pekerjaan yang produktif akan mengurangi ketergantungan pada bantuan jaminan sosial dan memungkinkan program untuk lebih berfokus pada dukungan bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya. Selanjutnya juga pengembangan keterampilan dan mobilitas upward yakni akses ke pekerjaan berkualitas meningkatkan potensi pendapatan, serta mengurangi risiko kemiskinan dan kerentanan sosial, sehingga menurunkan kebutuhan bantuan publik secara keseluruhan.

Untuk efektivitas kinerjanya, maka ada intervensi yang dilakukan oleh PERKESO. Pertama, program manajemen disabilitas (disability management) merupakan penggabungan strategi kembali bekerja (return to work) dan ketahanan bekerja (retention at work). Integrasi ini memastikan bahwa para pekerja tidak hanya mendapatkan dukungan untuk kembali bekerja setelah ketidakhadirannya tapi juga diberikan sumberdaya yang cukup untuk tetap mempertahankan produktivitas dan terlibat dalam perannya tanpa terkait isu masalah kesehatan. Kedua, rehabilitasi sebelum pemberian kompensasi. Hal itu temasuk pendekatan proaktif dalam manajemen disabilitas yang menekankan pentingnya rehabilitasi dan upaya kembali bekerja sebelum mempertimbangkan kompensasi finansial bagi karyawan yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaan. Dengan mengadopsi pendekatan ini, organisasi menunjukkan komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan produktif sambil juga mengelola biaya dan menjaga efisiensi operasional.

Ada dua jenis pengembangan SDM di Malaysia. Untuk yang bersifat internal, pengembangan SDM dilakukan dengan cara coordinator return to work, yaitu melatih petugas HR internal atau orang-orang kunci lainnya untuk menangani kasus disabilitas, mendorong intervensi dini, dan mempromosikan perekrutan penyandang disabilitas. Ada juga pelatihan kesetaraan disabilitas, sesi untuk pemberi kerja tentang perekrutan penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran, dan menciptakan peluang dengan panduan dari PERKESO. Selanjutnya ada program wellness responder at work (Power@Work) yang bertujuan memberikan keterampilan dasar layanan bantuan dan konseling individual. Terakhir, yaitu konseling karier. 

Sedangkan pengembangan SDM eksternal meliputi job coach, membantu penyandang disabilitas dan pemberi kerja dalam menyesuaikan lingkungan dan area kerja, dengan mempertimbangkan kemampuan penyandang disabilitas. Selanjutnya ada Continous Disability Management Education (CDME) yang merupakan bentuk pembelajaran konstruktif dengan webinar secara kontinu untuk peningkatan kompetensi. Ada juga Professional Career Management Course yang merupakan bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi sebagai case manager dalam penyelesaian permasalahan dan penempatan disabilitas.

Filipina

Berdasarkan data Phillipine Statistic Authority (2020) diketahui bahwa dari 97,60 juta populasi rumah tangga yang berusia lima tahun ke atas, hampir sembilan dari setiap 100 orang (8,7 persen) memiliki setidaknya satu jenis kesulitan fungsional. Perempuan di semua kelompok usia melebihi jumlah laki-laki dalam hal memiliki setidaknya satu kesulitan fungsional. Kelompok usia 60 hingga 64 tahun memiliki jumlah tertinggi orang dengan setidaknya satu kesulitan fungsional, sementara kelompok usia 5 hingga 9 tahun memiliki jumlah terendah. Kesulitan fungsional yang dialami yaitu dalam melihat, mendengar, berjalan, berkomunikasi, mengingat/ berkonsentrasi dan merawat diri. 

Manfaat tidak langsung terkait pajak penghasilan bagi penyandang disabilitas muncul dari insentif yang diberikan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Undang-Undang Republik Nomor 10524, yang mengamandemen RA 7277, mewajibkan perusahaan swasta dengan lebih dari 100 karyawan untuk merekrut setidaknya 1 persen dari tenaga kerjanya untuk penyandang disabilitas. Adapun kriterianya yaitu pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas berhak mendapatkan pengurangan tambahan dari penghasilan bruto mereka sebesar 25 persen dari total jumlah gaji dan upah yang dibayarkan kepada penyandang disabilitas, dengan syarat sebagai berikut.

  1. telah terakreditasi oleh Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan (DOLE) dan Departemen Kesehatan (DOH).
  2. Penyandang disabilitas diberikan sertifikat disabilitas.
  3. Karyawan yang merupakan penyandang disabilitas bukan kerabat dalam garis keturunan atau afinitas derajat keempat dari pemberi kerja

Dengan adanya insentif ini mendorong pemberi kerja untuk memberdayakan penyandang disabilitas dengan mengurangi biaya efektif dalam mempekerjakan mereka. Hal ini, pada gilirannya, menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Thailand

Berdasarkan data dari Department of Empowerment Disabilities Thailand Juli 2024, jumlah penyandang disabilitas di Thailand mencapai total 2.199.978 orang atau 33,3 persen dari total populasi penduduk. Jumlah penyandang disabilitas terbesar yaitu pada tingkat usia diatas 60 tahun sebesar 57,70 persen atau 1.269.323 orang dengan dominasi pada tipe disabilitas fisik yaitu 1.115.969 orang atau sebesar 50,73 persen.

Untuk jumlah pekerja disabilitas yang telah ditempatkan mencapai jumlah 849,329 orang dengan mayoritas yaitu discouraged workers. Discouraged workers adalah pekerja yang sudah tidak aktif mencari pekerjaan, tetapi masih memenuhi syarat dan mampu untuk bekerja. Mereka tidak dihitung sebagai pengangguran karena tidak sedang mencari pekerjaan secara aktif.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Undang – Undang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (2013) mengatur tentang rasio pekerjaan bagi penyandang disabilitas di tempat kerja yang mewajibkan satu orang penyandang disabilitas dipekerjakan untuk setiap 100 karyawan non-disabilitas, dengan tambahan satu orang jika terdapat kelebihan lebih dari 50 orang.

Jika perusahaan tidak memenuhi aturan ini, maka harus melakukan penggantian dengan pemberian bantuan keuangan, pengaturan barang atau layanan, pekerjaan sementara, penyediaan pelatihan atau mendampingi pekerja disabilitas atau pengasuhnya sejalan dengan aturan Komisi Disabilitas. Hal ini merupakan bentuk kebijakan penempatan tenaga kerja yang diatur oleh peraturan dan lebih komprehensif.

Thailand juga membuat pemetaan terhadap ragam disabilitas, lowongan kerja yang diminati, dan telah merekrut dalam jumlah besar penyandang disabilitas di sektor pemerintahan khusunya di kementerian dan Lembaga sebanyak 3,631 orang (Department of Employment, 2024).

Pembelajaran dari Negara ASEAN Berdasarkan beberapa pengembangan kebijakan yang dilakukan oleh beberapa negara ASEAN terkait penempatan penyandang disabilitas, bisa menjadi masukan untuk kebijakan yang dilakuan di Indonesia. Namun, perlu untuk diketahui pula aksi-aksi ini juga menghadapi tantangan yang harus diperhatikan sebagai aspek penting untuk diselesaikan, seperti kesediaan pemberi kerja untuk membayar dana. Ada pula problem kesesuaian pemenuhan keterampilan/kompetensi dari para penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Tidak kalah pentingnya adalah masih adanya diskriminasi dan pembatasan sosial, budaya, pendidikan, kurangnya dukungan secara aktif serta pemahaman yang terbatas terkait pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas di dunia kerja.

Sebagai bagian dari solusi, ke depannya perlu adanya pengembangan kebijakan dari sudut pandang kebutuhan penyandang disabilitas. Perlu juga intervensi dengan mengembangkan kapasitas dan peran Petugas Penempatan Kerja dalam hal ini Pengantar Kerja sebagai bagian penting dalam memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas dan pemberi kerja dalam hal penempatan penyandang disabilitas di Indonesia


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.