Artikel
Program Knowledge Co-Creation Program (KCCP) on Labor Policy for Sending Overseas Workers to Economic Growth and Realizing Decent Work and Supporting Career Development after Returning to Japan diselenggarakan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Desember 2024 secara daring dan Januari 2025 secara luring yang lalu memberikan wawasan mendalam mengenai transformasi kebijakan ketenagakerjaan di Jepang.
Jepang, yang dahulu dikenal sebagai negara asal pekerja migran (sending country) , kini telah berubah menjadi negara tujuan penempatan tenaga kerja asing (receiving country), termasuk dari Indonesia.
Transformasi ini selaras dengan komitmen Negeri Sakura dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Artikel ini mengulas sejarah migrasi tenaga kerja Jepang, faktor pendorong perubahan kebijakan, tantangan demografi, serta upaya Jepang dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sejarah Migrasi Tenaga Kerja Jepang
Berdasarkan data Ministry of Internal Affairs and Communications Jepang, populasi penduduk Jepang pada abad ke-19 akhir hingga pertengahan abad ke-20 mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu dari 43 juta menjadi 128 juta penduduk. Untuk menangani lonjakan penduduk tersebut, Jepang membuka diri kepada dunia luar dan bermigrasi.
Jepang memiliki sejarah panjang dalam migrasi tenaga kerja yang dapat dibagi menjadi lima periode utama. Periode pertama yaitu 1853-1884, migrasi dilaksanakan secara besar-besaran. Pada saat itu, tenaga kerja Jepang bekerja pada perkebunan tebu di Hawaii. Periode kedua tahun 1885 – 1907, untuk pertama kali penempatan tenaga kerja dilaksanakan oleh Pemerintah Jepang. Migrasi tersebut dilakukan ke negara Amerika Utara untuk mengurangi pengangguran. Periode ketiga tahun 1908 – 1940, menjadi awal migrasi permanen bagi orang Jepang ke Brazil untuk bekerja di sektor pertanian kopi. Pada periode ini, komunitas Jepang di Brazil berkembang pesat dan berkontribusi pada modernisasi pertanian. Pada periode keempat,1941 – 1945, Jepang menutup penempatan ke luar negeri karena Perang Dunia II. Periode kelima 1946 – 1999 menjadi momentum kembalinya program migrasi setelah Perang Dunia II. Pada periode itu,Jepang mendirikan Migration Agency dan bekerja sama dengan negara Bolivia, Paraguay, Argentina dan Brazil. Fokus programnya terletak pada pengiriman tenaga kerja terampil dan transfer pengetahuan. (The Association of Nikkei & Japanese Abroad, 2024)
Selama lebih dari satu abad, migran Jepang telah berkontribusi bagi negara tujuan penempatan maupun dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur, produksi pertanian, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia (SDM). Setelah kembali ke negaranya, mereka mengembangkan pengetahuan dan teknologi yang didapatkan kemudian memodifikasi sesuai dengan budaya Jepang. Sehingga kita tahu sekarang negara ini menjadi nomor satu pada teknologi dan juga pengembangan SDM.
Foto Kunjungan Woodland Kobe sebagai salah satu Accepting Organization
Krisis Demografi di Jepang
Memasuki abad ke-21, Jepang mengalami realitas baru. Mereka kekurangan tenaga kerja, angka kelahiran yang rendah, serta populasi penduduk menua. Populasi lanjut usia mencapai 29,3 persen dari total penduduk dan menjadikan Jepang sebagai negara dengan aging rate tertinggi di dunia. Menurut Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang mencatat bahwa tingkat kesuburan total Jepang, yaitu rata-rata jumlah anak yang diperkirakan akan dilahirkan oleh seorang perempuan sebesar 1,15.
Lebih dari 1.800 kotamadya (kota, kota kecil dan desa) di Jepang, diperkirakanakan hilang dalam beberapa dekade. Di daerah perdesaan, penduduk mengalami beberapa permasalahan seperti tidak ada pekerjaan yang layak, kaum muda terdorong untuk ke kota karena penurunan jumlah penduduk dan pendapatan, penduduk lanjut usia membutuhkan perawat, pekerjaan pertanian dan perikanan yang dilakukan orang tua tidak ada yang meneruskan.
Selain itu, generasi muda menghindari jenis pekerjaan 3K (Kitsui, Kitanai, Kiken – Berat, Kotor, Berbahaya). Hal-hal tersebut menjadi faktor pendorong bagi Jepang untuk mencari tenaga kerja terampil dari berbagai negara yang memiliki penduduk usia angkatan kerja tinggi.
Jumlah pekerja migran di Jepang terus meningkat sejak 1990-an dan mencapai rekor tertinggi yaitu 1,82 juta pada 2022. Angka ini 2,7 kali lebih besar dibandingkan jumlah pada tahun 2012. Menurut penelitian JICA Ogata Research Institute pada 2022, Jepang akan membutuhkan 4,19 juta pekerja migran pada 2030 untuk mempertahankan target Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) tahunan sebesar 1,24 persen. Sementara itu, jumlah pekerja migran yang diperkirakan akan ada di Jepang dengan laju saat ini hanya mencapai 3,56 juta, sehingga terdapat kekurangan sebesar 630.000 orang.
Kebijakan Ketenagakerjaan Jepang
Merespons krisis demografi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak, Pemerintah Jepang telah mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan penempatan tenaga kerja asing yang sistematis untuk menarik tenaga kerja asing. Strategi tersebut meliputi penguatan kemitraan dengan negara asal pekerja migran, perluasan Skema Visa Tenaga Kerja Asing, serta integrasi tenaga kerja asing dengan penduduk lokal.
Jepang telah menandatangani kesepakatan kerja sama bidang Ekonomi (EPA - Economic Partnership Agreement) dengan beberapa negara, terutama di Asia Tenggara. EPA membuka jalur resmi bagi perawat (kaigofukushishi) dan caregiver (kaigo) untuk bekerja dan berpeluang memperoleh sertifikasi Jepang setelah lulus ujian nasional.
Dalam kerangka kerja sama bilateral, Jepang aktif bekerja sama dengan sending country utama seperti Indonesia, Vietnam, Filipina, Thailand, Kamboja, Nepal untuk mengatur pemagangan melalui skema Technical Intern Training Program (TITP) dan penempatan pekerja berketerampilan khusus/ Specified Skilled Worker (SSW). Tujuan utama TITP adalah pelatihan teknis bidang tertentu dan alih keterampilan dari Jepang ke negara asal. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada negara asal. Sementara SSW merupakan program yang bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja lokal pada sektor tertentu. Immigration Service Agency Jepang mencatat dari total 3.410.992 orang asing yang berstatus sebagai peserta TITP sebanyak 11,9 persen dan pekerja SSW sebanyak 6,1 persen.
Pemerintah Jepang terus berupaya untuk memperbaiki sistem penerimaan tenaga kerja asing, salah satunya dengan menilik kembali program TITP dan sedang mengembangkan kebijakan baru yaitu Ikusei Syuro. Program yang dirancang untuk pengembangan SDM ini diharapkan dapat diterapkan pada pertengahan 2027. Dalam dua tahun akan bernegosiasi dengan sending country untuk merumuskan mekanisme penempatan Ikusei Syuro melalui pembaharuan Memorandum of Cooperation (MoC). Terdapat beberapa persyaratan baru bagi para peserta yang akan mengikuti program Ikusei Syuro, salah satunya diharapkan telah memenuhi tes Bahasa Jepang level N5 atau pelatihan yang setara.
Secara aktif, Jepang memperluas jejaring dengan negara asal pekerja migran melalui negosiasi perjanjian bilateral dan uji coba proyek percontohan, menargetkan negara-negara seperti El Salvador, Guatemala, Madagaskar, Sri Lanka, dan Tajikistan. Hal ini dilakukan guna memenuhi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor kritis seperti perawatan lansia, konstruksi, pertanian. Upaya konkret yang dilakukan misalnya negara Madagaskar berkolaborasi dengan JICA untuk proyek percontohan penempatan tenaga kerja di sektor pertanian. Aktivitas yang dilakukan adalah pelatihan bahasan dan keterampilan, memberikan dukungan pada sistem penempatan dengan pemerintah, mempertemukan dengan perusahaan Jepang sebagai pemberi kerja, serta membantu menyusun rencana karir setelah peserta kembali ke negara asal. Dari 20 kandidat, terdapat 12 orang yang lolos ujian Bahasa Jepang, kemudian berkunjung ke Jepang, mengikuti tes keterampilan dan mengikuti job matching.
JICA juga bekerja sama dengan Nepal dalam upaya meningkatkan kapasitas dan peluang pekerja migran Nepal, khususnya melalui pengembangan karier dan dukungan program kewirausahaan bagi pekerja migran setelah kembali ke Nepal.
Pada saat KCCP, peserta mendapatkan kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana upaya pemerintah Jepang mewujudkan lingkungan yang nyaman dan selaras bagi tenaga kerja asing dengan penduduk lokal. Pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional dengan melibatkan pemerintah daerah dan komunitas.
JP-MIRAI (Japan Program for Migrant Workers Acquisition of Industrial Skills) merupakan inisiatif strategis pemerintah Jepang dan JICA yang diluncurkan pada 2023 untuk meningkatkan keterampilan pekerja migran di Jepang sehingga tercipta masyarakat yang bertanggung jawab dan inklusif. JP-MIRAI hadir dalam bentuk platform digital yang memberikan informasi seperti keuntungan Jepang bagi pekerja migran (dan pengembangan karier mereka), sistem dan jalur resmi untuk bekerja di Jepang. Selain itu tersedia juga jasa konsultasi yang bekerja sama dengan pemerintah lokal dan Non-Governmental Organization (NGO), dukungan bimbingan untuk mengatasi permasalahan yang sulit dipecahkan, remedy scheme yang mempromosikan dan mendukung pekerja migran menggunakan ADR yang ditetapkan Tokyo Bar Association jika mengalami permasalahan serius.
Di wilayah Kansai, di tengah meningkatnya jumlah tenaga kerja asing, berbagai hambatan bahasa, perbedaan budaya dan sistem administrasi yang kompleks sering menjadi hambatan. Pemerintah lokal bekerja sama dengan Non-Profit Organization (NPO) salah satunya NPO Ibaraki, hadir berperan memberikan pendampingan dan dukungan bagi para tenaga kerja asing. Selain itu, mereka berperan sebagai jembatan budaya dengan memfasilitasi interaksi dengan masyarakat lokal dan menyelenggarakan acara pertukaran budaya. NPO ini berfokus pada pendidikan dan pengembangan karier bagi tenaga kerja asing maupun keluarganya.
Secara keseluruhan, transformasi kebijakan ketenagakerjaan di Jepang untuk mengatasi krisis tenaga kerja dan meningkatnya jumlah lanjut usia melalui berbagai kebijakan penerimaan tenaga kerja asing melalui TITP, SSW, maupun Ikusei Syuro, dan strategi diversifikasi sending country yang terus dilakukan oleh pemerintah Jepang supaya pertumbuhan ekonomi terpenuhi dan pekerjaan yang layak terwujud. Hal ini dapat menjadi peluang tenaga kerja asing dari berbagai negara menempati jabatan pada sektor tertentu, termasuk Indonesia.
Foto Kunjungan Rumah Tinggal Pekerja Migran pada Pemberi Kerja Peternakan
Refleksi Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia sebagai Sending Country
Sebagai sending country, Indonesia telah memiliki Undang-undang yang mengatur pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri. Pelindungan tersebut meliputi pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja. Jepang saat menjadi sending country pun melakukan rekrutmen, seleksi awal terhadap kandidat, kemudian menyiapkan tenaga kerja, serta penempatan dan dukungan kepada pekerja migran baik dilakukan oleh pemerintah maupun agensi.
Dalam upaya pelayanan pelindungan sebelum bekerja, Indonesia telah memiliki pengantar kerja yang memiliki peran dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan jabatan kepada para pencari kerja luar negeri dan dalam negeri. Masa persiapan sebelum bekerja menjadi penting agar terwujud perencanaan karir yang tepat. Saat ini, kesadaran akan pentingnya persiapan sejak masa sekolah untuk memenuhi kompetensi dasar bagi yang ingin bekerja ke luar negeri sudah menjadi tren baru. Misalnya untuk bekerja di sektor manufaktur Jepang, Sekolah Menengah Kejuruan memiliki kelas khusus persiapan bahasa Jepang setelah lulus sekolah mereka akan menjadi tenaga kerja yang siap memenuhi persyaratan bahasa Jepang sesuai level yang dipersyaratkan.
Sama dengan negara Jepang yang menjalin kerja sama dengan negara tujuan penempatan di Amerika Latin pada masa setelah perang, Indonesia juga secara aktif telah menguatkan kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan maupun penempatan dengan berbagai negara tujuan penempatan melalui skema Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), maupun Government to Private (G to P).
Pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia selama bekerja di luar negeri dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Para tenaga kerja Indonesia juga berinisiatif untuk memiliki komunitas diaspora di negara penempatan. Indonesia dapat belajar dari Nikkei Jepang yang mengandalkan kekuatan komunitas sesama warga Jepang di negara penempatan. Komunitas ini dapat menjadi wadah bagi tenaga kerja Indonesia untuk saling bertukar informasi bagaimana agar dapat survive di negara penempatan.
Salah satu faktor pendorong terbesar bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi. Besar harapannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Ada yang mengumpulkan modal kemudian mendirikan usaha di kampung halaman. Ada juga yang meneruskan sekolah/kuliah untuk meningkatkan keterampilan. Namun ada juga yang terus bekerja di luar negeri.
Pemerintah juga telah memiliki program reintegrasi bagi tenaga kerja Indonesia yang kembali ke Indonesia melalui pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha. Namun implementasi dan peluang dalam negeri masih terbatas. Orang Jepang yang kembali dari negara penempatan seperti Brazil, China mengembangkan ilmu yang didapatkan dengan menyesuaikan kebudayaan orang Jepang. Hal ini dapat menjadi contoh yang baik bagi Indonesia, bagaimana tenaga kerja Indonesia yang pulang dari bekerja di luar negeri dan telah memiliki kompetensi tertentu mendapatkan pengakuan keterampilan sehingga dapat terserap oleh pasar kerja dalam negeri.
Dengan perencanaan pengembangan karier yang tepat bagi setiap pencari kerja akan memberikan dampak positif bagi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah perlu menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan di dalam negeri untuk penyiapan tenaga kerja yang dapat bersaing secara global. (NAF)

