Artikel
Transformasi ekonomi digital di Indonesia tidak hanya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga mengubah struktur pasar kerja secara signifikan. Fenomena ini dikenal sebagai ekonomi gig (gig economy). Ekonomi gig memediasi hubungan kerja antara penyedia jasa dan pelanggan melalui teknologi digital secara fleksibel, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan penyelesaian proyek tertentu bukan kontrak jangka panjang. Pola ini menandai perubahan paradigma dari hubungan kerja konvensional menuju bentuk kerja yang lebih fleksibel dan mandiri.
Pekerja gig hadir sebagai pekerja baru yang muncul akibat transformasi ekonomi digital di Indonesia. Model pekerjaan ini menawarkan peluang yang terbuka bagi siapa saja tanpa memandang usia atau latar belakang pendidikan. Pekerja gig bisa mendapatkan penghasilan tambahan, bahkan sebagian menjadikannya sebagai pekerjaan utama. Kehadiran mereka menjadi salah satu cara yang strategis untuk mengurangi pengangguran, terutama di kalangan muda dan pekerja sektor informal.
Siapa pekerja gig dan bagaimana mereka bekerja?
Pekerja gig adalah individu yang bekerja secara mandiri, baik dalam jangka waktu pendek maupun berdasarkan proyek tertentu dengan memanfaatkan teknologi digital. Fleksibilitas model kerja ini membuka peluang bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelajar, ibu rumah tangga dan pekerja yang ingin menambah penghasilan di luar jam kerja formal.
Ekosistem kerja gig ini secara umum dibagi menjadi dua: pekerjaan yang terikat pada lokasi fisik (geografis) dan pekerjaan yang dilakukan sepenuhnya secara online (jarak jauh). Ekosistem kerja gig di Indonesia dapat dilihat melalui bagan berikut:
Pekerjaan gig berbasis lokasi adalah jenis pekerjaan yang mengharuskan interaksi tatap muka pada lokasi tertentu. Dengan kata lain, pekerja dan pengguna jasa harus bertemu secara langsung untuk menyelesaikan pekerjaan. Contoh paling umum terdapat pada layanan transportasi dan angkutan penumpang, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. Selain itu, layanan jasa pengantar makanan seperti GoFood, GrabFood, dan Shopee Food, serta layanakurir ekspres seperti Go Send dan Lalamove juga termasuk dalam ekonomi gig berbasis lokasi. Model ini menekankan pentingnya interaksi fisik dalam penyampaian layanan dengan memanfaatkan platform digital sebagai penghubung antara pekerja dan pelanggan.
Selain pekerjaan yang terikat lokasi fisik, ekonomi gig juga memiliki model berbasis online, yaitu pekerjaan yang sepenuhnya dijalankan melalui platform digital tanpa memerlukan interaksi fisik. Sektor yang banyak mengadopsi model ini meliputi jasa bisnis dan teknologi informasi seperti Freelancer.co.id atau Project.co.id. Sektor lain yang berkembang pesat adalah jasa kesehatan melalui aplikasi seperti Halodoc dan Klikdokter, serta jasa pendidikan yang menyediakan layanan bimbingan belajar online tanpa tatap muka, misalnya Ruangguru dan Zenius.
Meskipun belum ada definisi resmi tentang pekerja gig, kontribusi mereka dapat dilihat dari peningkatan jumlah penduduk yang bekerja di sektor tempat mereka beraktivitas. Karena bersifat informal, pekerja gig umumnya masuk dalam kategori pekerja informal. Namun, mereka berbeda dari pekerja informal konvensional. Jika pekerja informal konvensional biasanya bekerja di warung, pertanian, atau rumah tangga, maka pekerja gig merupakan generasi baru dari sektor informal digital.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen bekerja di sektor informal. Angka ini menunjukkan kestabilan dalam tiga tahun terakhir, bahkan pada masa pandemi tahun 2020. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka terus menunjukkan tren positif, berada pada level 4,76 persen, turun sekitar 0,6 poin dibandingkan periode sebelumnya. Kestabilan sektor informal yang tetap tinggi diiringi dengan penurunan angka pengangguran memperlihatkan peran pekerja gig dalam menjaga dinamika pasar kerja Indonesia semakin terasa nyata.
Kontribusi pekerja gig terhadap penurunan tingkat pengangguran juga diperkuat oleh hasil riset Permana dkk. (2023), yang mengidentifikasi keberadaan pekerja gig menggunakan data Sakernas BPS Agustus 2019. Studi tersebut menemukan bahwa jumlah angkatan kerja
Indonesia yang menjadikan aktivitas gig sebagai pekerjaan utama berkisar antara 430 ribu hingga 2,3 juta orang. Dengan perkembangan teknologi digital dan inovasi platform yang semakin cepat, jumlah pekerja gig diperkirakan terus meningkat pada tahun 2025 dan seterusnya.
Sebagian besar pekerja gig di Indonesia beraktivitas di sektor transportasi, khususnya pada layanan ride-hailing yang mencakup angkutan penumpang, pengantar makanan, dan layanan kurir. Kehadiran layanan ride-hailing tidak hanya mengubah pola mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan. Menurut laporan CELIOS (2024), daerah yang telah terlayani ride-hailing memiliki tingkat pengangguran 37 persen lebih rendah dan tingkat kemiskinan 18 persen lebih rendah dibandingkan dengan daerah yang belum memiliki akses layanan serupa. Studi SBM ITB (2023) memperkirakan kontribusi layanan ride-hailing mencapai Rp382,62 triliun per tahun atau sekitar 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2022. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pekerja gig, khususnya di sektor transportasi digital menjadi motor penting dalam memperkuat perekonomian nasional.
Sejumlah riset menunjukkan bahwa pekerjaan gig tidak selalu identik dengan penghasilan yang rendah. Dalam banyak kasus, pekerja gig justru mampu memperoleh pendapatan yang bersaing dengan pekerja sektor formal. Laporan CELIOS (2024) mencatat bahwa rata-rata penghasilan bersih pengemudi daring di Indonesia berada pada kisaran Rp3,5–5 juta per bulan dan dapat menembus hingga Rp7 juta bagi mereka yang bekerja penuh waktu. Angka ini sebanding atau bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi di sejumlah daerah. Dengan demikian, ekonomi gig berpotensi meningkatkan kesejahteraan terutama bagi mereka yang mampu memanfaatkan peluang digital secara produktif.
Bagaimana pekerja gig menekan pengangguran?
- Membuka akses kerja yang cepat dan mudah Salah satu daya tarik utama pekerjaan gig adalah aksesnya yang mudah. Tanpa perlu melalui proses lamaran panjang atau wawancara yang melelahkan, siapa pun bisa langsung bekerja hanya dengan bermodalkan handphone, koneksi internet dan kemauan untuk bekerja. Bagi anak muda dan mereka yang belum terserap di sektor formal, ekonomi gig menjadi pintu masuk yang cepat ke dunia kerja. Sistem yang sederhana dan berbasis teknologi ini menghapus banyak hambatan administratif yang sering kali menjadi kendala dalam pasar kerja konvensional.
- Memberi ruang bagi pekerjaan paruh waktu Banyak pekerja gig yang tidak meninggalkan pekerjaan utamanya. Sebagian besar menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber pendapatan tambahan, misalnya bekerja sebagai kurir setelah jam kantor atau menjadi desainer lepas di akhir pekan. Menurut definisi BPS, seseorang dikategorikan “bekerja” jika melakukan aktivitas ekonomi minimal satu jam dalam seminggu. Artinya, pekerja paruh waktu di sektor gig tetap masuk dalam hitungan penduduk bekerja, bukan penganggur. Dengan demikian, meskipun bersifat fleksibel dan sementara, ekonomi gig tetap berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
- Menjadi jembatan untuk menuju pekerjaan tetap Bagi banyak orang pekerjaan gig bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal menuju karir yang lebih stabil. Model kerja yang fleksibel ini memberi kesempatan bagi individu untuk mengasah keterampilan, membangun portofolio dan memperoleh penghasilan sambil menunggu peluang pekerjaan tetap. Laporan World Bank (2023) mencatat bahwa pekerjaan gig sering berperan sebagai batu loncatan menuju pasar tenaga kerja formal dan menjadi pintu awal bagi peningkatan pendapatan. Sekitar 33 persen pekerja gig bahkan menyebut bahwa pekerjaan ini adalah pengalaman kerja pertama mereka. Dengan demikian, ekonomi gig berfungsi sebagai “ruang jeda” yang produktif—mengisi masa transisi antara mencari kerja dan mendapatkan pekerjaan formal dengan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
- Menciptakan lapangan kerja baru yang adaptif Ekonomi gig telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru yang sebelumnya nyaris tidak terbayangkan. Profesi seperti pengemudi daring, virtual assistant, content creator, UI/UX copywriter, social media specialist, hingga game engineer adalah bukti nyata bagaimana inovasi teknologi mampu menciptakan peluang kerja baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan kata lain, ekonomi gig tidak hanya menampung tenaga kerja yang belum terserap sektor formal, tetapi juga membuka ruang kreativitas dan inovasi yang memperkaya struktur ketenagakerjaan Indonesia.
Ekonomi gig terbukti berperan penting dalam menekan angka pengangguran. Melalui akses kerja yang cepat dan mudah, sektor ini memberi peluang bagi masyarakat untuk tetap produktif. Namun, di balik peluang tersebut, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Pekerja gig masih bergulat dengan ketidakpastian penghasilan, ketiadaan jaminan sosial, dan lemahnya perlindungan hukum.
Dalam hal perlindungan sosial, sebagian besar pekerja gig belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan (2025) menunjukkan bahwa dari total 39,7 juta peserta aktif hanya sekitar 8,99 juta berasal dari segmen Bukan Penerima Upah—yang mencakup pekerja gig di dalamnya. Meskipun mereka bisa mendaftar secara mandiri, kepesertaan ini bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban bagi platform digital. Akibatnya, banyak pekerja gig yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial karena harus menanggung dengan biaya sendiri.
Peningkatan keterampilan juga menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja gig di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat. Saat ini sebagian besar pekerjaan gig di Indonesia masih berfokus pada layanan transportasi daring dan kurir, yang sangat bergantung pada permintaan pasar dan mudah tergantikan oleh inovasi baru. Laporan World Bank (2023) menegaskan, pelatihan digital dan literasi teknologi adalah kunci agar para pekerja dapat terus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja. Karena itu, pelatihan digital menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja gig agar tidak tertinggal di tengah arus transformasi digital yang terus berjalan.
Dari sisi pendapatan, pekerja gig menghadapi tantangan besar karena tidak memiliki penghasilan yang tetap. Pendapatan mereka naik turun tergantung jumlah permintaan pasar. Laporan IDEAS (2023) menunjukkan, rata-rata penghasilan pengemudi daring sebelum pandemi (2018–2019) mencapai sekitar Rp304.000 per hari. Angka ini turun drastis menjadi sekitar Rp100.000 per hari saat pandemi (2020–2021), lalu perlahan naik kembali setelah pandemi (2022–2023) menjadi sekitar Rp174.000 per hari. Fluktuasi ini menggambarkan posisi pekerja gig yang rentan—mereka bisa kehilangan penghasilan sewaktu-waktu tanpa kompensasi atau perlindungan ketika terjadi penurunan permintaan, sakit atau gangguan pekerjaan lainnya

