Optimalisasi Penempatan Lulusan SMK Di Kota Bekasi

Optimalisasi Penempatan Lulusan SMK Di Kota Bekasi

Bekasi memicu Pemerintah setempat untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pengangguran secara signifikan. Pemerintah melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) terus berkiprah memberikan pelayanan dalam meningkatkan kompetensi masyarakat. Keterampilan yang dipelajari dapat digunakan untuk melamar kerja ataupun berwirausaha, tidak terkecuali untuk alumni SMK.

Secara khusus, implementasi penguatan keterserapan alumni SMK ke Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIKA) telah diatur dalam Undang-Undang. Peran Pemerintah/Disnaker dalam mengimplementasikan penguatan keterserapan alumni SMK ke DUDIKA sesuai aturan hukum ketenagakerjaan dapat diringkas sebagai berikut :

  1. Disnaker melakukan pendataan pencaker/ kandidat pekerja (Data AK.I, data perusahaan, data peserta pelatihan kerja ,data lembaga penempatan tenaga kerja) yang nantinya data tersebut diolah untuk mempertemukan pekerja (sesuai bakat, minat, kemampuan keahlian dan pendidikan) dengan perusahaan berdasarkan kebutuhan perusahaan/iklim pasar kerja).
  2. Disnaker melakukan pembinaan dan koordinasi ke SMK (BKK)/siswa dan perusahaan/lembaga pelatihan perusahaan, terkait proses persiapan bekerja/rekrutmen dan proses penempatan kerja.
  3. Melakukan pendataan laporan penempatan/mengevaluasi penempatan kerja bagi para pekerja di perusahaan. Berdasarkan hasil laporan evaluasi tersebut dijadikan titik ukur data penyerapan proses penempatan kerja di perusahaan.
  4. Melakukan pengawasan dan pembinaan terkait peraturan hukum ketenagakerjaan di perusahaan/lembaga penempatan kerja,BKK dan pekerja.

Adapun beberapa faktor yang menyebabkan tidak terserapnya angkatan kerja di DUDIKA dan tidak tercapainya implementasi keterserapan alumni SMK di dunia kerja di antaranya ;

  1. Kurangnya koordinasi pemangku jabatan/ kepentingan dan stakeholders terkait di bidangnya dalam proses rekutmen kerja/iklim kebutuhan informasi pasar kerja (BKK, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan);
  2. Kurangnya kerja sama perusahaan dalam memberikan data laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker sehingga minimnya data laporan penempatan (LPTK, BKK, LPK, LPTKS, perusahaan dll);
  3. Lapangan kerja yang terbatas di perusahaan (jumlah kelulusan sekolah per tahun tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan perusahaan/lowongan pekerjaan);
  4. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM);
  5. Ketidaksesuaian antara jurusan Pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja;
  6. Kurangnya informasi pasar kerja bagi pekerja;
  7. Bergesernya perubahan sistem kebutuhan pasar kerja di dunia usaha (Revolusi Industri);
  8. Lemahnya sistem pendukung yang tidak dapat menambah keterampilan tenaga kerja serta kesulitan membangun bisnis mandiri

Memperhatikan faktor-faktor di atas dibutuhkan kerja sama antara Disnaker dan BKK dalam implementasi keterserapan alumni SMK di dunia kerja. Adapun pembagian tugas diawali dengan Disnaker melakukan pembinaan/ pengawasan ke BKK. Kemudian, Disnaker berkoordinasi untuk memfasilitasi sharing data permasalahan di ruang lingkup BKK. Dinas terkait juga harus menginformasikan tentang proses persiapan bekerja/rekrutmen dan proses penempatan kerja seperti: memberikan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, melakukan job canvassing, job matching, job fair bagi pekerja dan perusahaan, serta memberikan pembekalan keterampilan soft skills dan hard skills.

Selain itu penting juga untuk memberikan bimbingan jabatan termasuk (1) memberikan wawasan tentang tips dalam menghadapi tes kerja; (2) wawasan tentang psikotes dan wawancara kerja; (3) wawasan tentang pelatihan pembuatan CV dan lamaran kerja; (4) wawasan tentang job matching/bimbingan jabatan kepada siswa terkait bakat, minat, kemampuan dan lulusan kejuruan sesuai kebutuhan pasar kerja; (5) memberikan pembekalan materi aturan hukum ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban dari proses terjalinnya hubungan kerja, selama bekerja, dan berakhir hubungan kerja kepada pekerja, perusahaan, SMK (BKK), dan LPTK.

Selanjutnya, SMK (BKK) harus bekerja sama dengan perusahaan atau Pemerintah terkait praktik kerja lapangan dan program magang kerja. Program praktik kerja lapangan/pemagangan kerja tersebut bisa menjadi bekal pengetahuan bagi siswa untuk persiapan menghadapi dunia kerja. Tidak kalah pentingnya, Disnaker perlu memberikan pelatihan tenaga kerja bagi alumni SMK dan memberikan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus pelatihan.

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan keterampilan atau keahlian. Hal itu berguna untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan perlunya pelatihan kerja untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. Harapannya, hasil yang diperoleh dari pelatihan di Disnaker Kota Bekasi dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi dalam menekan angka pengangguran di Kota Bekasi antara lain;

  1. Kegiatan informasi pasar kerja (dalam negeri dan luar negeri)
  2. Pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja
  3. Kegiatan pemagangan
  4. Kegiatan pelatihan tenaga kerja (pelatihan kerja dalam negeri dan luar negeri, pembinaan UKM)
  5. MoU Kab/Kota Bekasi dan Bogor dalam kegiatan informasi pasar kerja
  6. Kegiatan Skill Development Center (SDC)

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.