OPTIMALISASI KOLABORASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA UNTUK PERLINDUNGAN PMI YANG LEBIH BAIK

OPTIMALISASI KOLABORASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA UNTUK PERLINDUNGAN PMI YANG LEBIH BAIK

Tren untuk bekerja ke luar negeri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, hal ini dapat dilihat pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2022 jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat sebanyak 200.802 naik 37% menjadi 274.965 pada tahun 2023. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pesatnya perkembangan teknologi seiring dengan akses globalisasi telah membuka pintu mobilitas tenaga kerja lintas negara. Tren bekerja ke luar negeri meningkat salah satunya dikarenakan jumlah pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan jumlah ketersediaan lowongan pekerjaan di dalam negeri. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik tahun 2023 terdapat 216.972 lowongan pekerjaan yang terdaftar di Indonesia, sedangkan proyeksi pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 278,8 juta jiwa. Salah satu faktor tren bekerja ke luar negeri meningkat dikarenakan jumlah upah yang diterima di luar negeri lebih besar dari upah yang diterima di dalam negeri. Bahkan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia, dan kerap disebut “Pahlawan Devisa”. Remitansi yang dilakukan Pekerja Migran Indonesia mampu menggerakan perekonomian dalam negeri. Hal ini tentunya menjadi perhatian Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan lebih baik. Maka dari itu Pemerintah pada tahun 2017 menerbitkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini untuk membuktikan bahwa negara hadir bagi Pekerja Migran Indonesia.

Namun demikian, data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencatat sebanyak 4,6 juta orang Pekerja Migran Indonesia berangkat bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Bekerja ke luar negeri secara non prosedural adalah berangkat bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti proses dan ketentuan perundangan, seperti berangkat kerja tanpa memiliki kompetensi, bekerja tanpa kontrak kerja atau berangkat bekerja tanpa menggunakan visa kerja. Undang-Undang No. 18 tahun 2017 menyebutkan setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural tentunya kerap menjadi korban kekerasan dan eksploitasi fisik bahkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan diperlukan kolaborasi antar lembaga. Pada Undang-Undang No. 18 tahun 2017 diatur mengenai tugas dan tanggung jawab, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Pemerintah pusat salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia, lalu pemerintah daerah provinsi salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi, sementara itu, pemerintah daerah kabupaten/kota salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat, pemerintah desa salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Namun faktanya di lapangan, pembagian tugas ini masih belum maksimal dilakukan oleh masing-masing pemerintah, kerap ditemukan Pekerja Migran Indonesia berangkat bekerja tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi serta terdapat Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki kompetensi. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian bersama, bahwa penanganan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama dengan berkolaborasi dan bersinergi dalam program kerja yang dilakukan demi memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang lebih maksimal. Misalnya peran pemerintah pusat menyusun kebijakan serta melakukan pengkinian data Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menekan angka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak resmi atau ilegal, pemerintah daerah provinsi, memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) ataupun menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta untuk memberikan pelatihan yang berguna untuk meningkatkan kompetensi masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, melakukan pemberian informasi lowongan bekerja ke luar negeri dan bekerja secara aman ke luar negeri dalam bentuk job fair ataupun menyasar sekolah, perguruan tinggi ataupun institusi pendidikan, serta peran pemerintah desa melakukan pencatatan dan pendataan terhadap masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri ketika mengurus berkas ke pemerintahan desa. 

Tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu memberikan perlindungan preventif kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, akar masalah utama kenapa cukup tinggi penempatan secara non prosedural dikarenakan masyarakat masih belum mengetahui bagaimana proses bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, utamanya di saat perkembangan teknologi saat ini, salah satunya melalui media sosial dimana cukup sering beredar informasi mengenai lowongan bekerja ke luar negeri yang masih diragukan kebenaran dan legalitasnya, hal ini tentunya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan bekerja ke luar negeri dengan cara yang mudah dan cepat, tentunya ini akan menimbulkan risiko perlindungan bagi masyarakat tersebut, seperti ditempatkan tidak sesuai kontrak kerja, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi fisik bahkan berujung kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bentuk perlindungan preventif sederhana yang dapat dilakukan dengan melibatkan kolaborasi antar lembaga yaitu dengan melakukan sosialisasi baik secara daring maupun luring dengan tujuan memberikan edukasi bagaimana bekerja secara aman ke luar negeri, seperti kolaborasi dengan pemerintah pusat, melakukan sosialisasi luring di tingkat nasional dengan bekerjasama dengan organisasi ataupun tokoh masyarakat sekitar, kolaborasi dengan pemerintah desa melakukan sosialisasi secara luring pada saat kegiatan pemuda-pemudi di balai desa, ataupun kolaborasi dengan pemerintah kota maupun pemerintah provinsi melakukan sosialisasi secara luring ke sekolah ataupun instansi pendidikan, utamanya kepada siswa tahun akhir ataupun kepada mahasiswa semester akhir yang hendak lulus sekolah atau lulus kuliah. Selain itu bentuk edukasi juga dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan media sosial, seperti memanfaatkan media sosial masing-masing lembaga untuk proaktif melakukan publikasi konten-konten edukasi terkait bagaimana bekerja ke luar negeri secara aman. Selain tidak membutuhkan biaya yang cukup besar, edukasi secara daring ini tentunya dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien oleh masyarakat dikarenakan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat menjangkau massa yang lebih luas. Kolaborasi dan sinergi antar instansi ini tentunya sangat penting demi menciptakan sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih maksimal.  

Perlindungan secara maksimal bertujuan untuk memastikan Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja ke luar negeri secara aman dimana negara hadir untuk menjamin hak-hak yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia terpenuhi sesuai haknya. Dengan Pekerja Migran Indonesia yang merasa terlindungi serta terpenuhi hak-haknya, tentunya akan memberikan perasaan aman dan nyaman kepada Pekerja Migran Indonesia ketika bekerja di luar negeri, hal ini tentunya dapat meningkatkan remitansi yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat membantu mendorong perekonomian dalam negeri. 


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.