Ngopi Bareng Dirjen

Ngopi Bareng Dirjen

 

Drs. SUHARTONO, M.M.

RETRIBUSI UNTUK TENAGA KERJA ASING (TKA)

Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Terkait hal tersebut, apakah dapat dikenakan retribusi terhadap:

1. TKA yang diundang menjadi Penceramah atau Narasumber dalam suatu acara seperti Seminar dan Workshop di Indonesia?
2. TKA yang dipekerjakan di luar hubungan kerja?

Eka Yudha Sudradjad, S. AB., MM
Pengantar Kerja Muda - Disnaker
Kota Malang

Mas Eka yang saya banggakan! Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Pasal 81 disebutkan bahwa pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja TKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhennti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi (start-up), kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 20221, yang dimaksud dengan kunjungan bisnis antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia. Dengan demikian, terhadap TKA yang menjadi pembicara di seminar atau workshop tidak dikenakan retribusi. 

Terhadap TKA yang dipekerjakan diluar hubungna kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentnag Cipta Kerja Pasar 81 menegaskan bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungna kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. jadi tidak diperbolehkan TKA bekerja diluar hubungan kerja, sehingga tidak ada petensi retribusi disana.(*)

 

Asesmen secara Digital bagi pencaker

Saat ini jumlah Pengantar Kerja di Kabupaten / Kota dengan latar belakang Pendidikan psikologi sangatlah terbatas. Akibatnya, proses asesmen terhadap Pencaker tidak dapat dilakukan secara optimal. Proses asesmen sendiri sangat diperlukan untuk mengetahui potensi (minat dan bakat) yang ada didalam diri Pencaker. Hasil asesmen digunakan melaksanakan penyuluhan jabatan, imbingan jabatan dan job Matching. Untuk itu fasilitasi dalam bentuk apa yang dapat diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar prinsip “the right man in the right job” dapat diwujudkan melalui proses asesmen yang baik?

Manila Ayupidjana
Pengantar Kerja Muda – Disnaker & ESDM
Provinsi Bali

 

Ibu Manila Ayu yang baik! Benar sekali bahwa proses asesmen yang baik sangat menentukan keberhasilan penempatan tenaga kerja sesuai prinsip “ the right man in the right job”. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sedang mengembangkan Self- Potential Inventory sebagai instrumen asesmen digital didalam aplikasi Karirhub. Seluruh Users Karirhub nantinya dapat memanfaatkan instrumen ini secara daring.

Self- Potential Inventory yang disusun berdasarkan KBJI 2014 dan ISCO 2008 tersebut akan mengukur potensi kerja (karakteristik dan kepribadian) yang dimiliki setiap Pencaker secara mandiri. Instrumen ini akna memudahkan Pencaker dalam melakukan JOb Fit mandiri sehingga yang bersangkutan dapat mengetahui skor kesesuaian dirinya dengan 3 jenis pekerjaan/karir yang telah dipilihnya diawal assesmen. Skor ketiga pekerjaan diurutkan (rangking) dari skor tertinggi sampai skor terendah. (*)


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.