Artikel
JKP Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021
“Apakah penerima manfaat Program JKP sdh memaksimalkan fasilitas yg diatur sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 atau hanya sekadar mengambil manfaat uang tunai saja?”
Secara garis besar sebagian besar manfaat JKP diakses oleh penerima manfaat JKP yaitu layanan manfaat uang tunai, layanan akses IPK (informasi lowongan pekerjaan dan layanan bimbingan jabatan) dan manfaat pelatihan..
Selain uang tunai, terdapat manfaat yang menjadi wajib utk diakses penerima manfaat JKP antara lain kewajinban mengisi layanan asesmen diri yang merupakan bagian dari layanan bimbingan jabatan dan kewajiban penerima manfaat utk melamar 5 lowongan pekerjaan atau 1x wawancara di setiap bulan
yang merupakan bagian dr layanan informasi pasar kerja.. sehingga dapat kita katakan bahwa hampir secara keseluruhan peserta dipastikan mengambil 2 manfaat dari 3 manfaat yg diberikan..
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
“Bagaimana pola karir Jabfung PK pasca diberlakukannya permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023?”
Berdasarkan Permenpan 1 tahun 2023, pola Karir JF Pengembangan karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Hal ini dimasudkan bahwa dalam mendukung ruang gerak dan agilitas dari JF termasuk JF Pengantar Kerja diberikan ruang melalui Perpindahan Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Selain itu juga bentuk perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF. Serta perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Hal ini dimaksudkan agar JF termasuk JF Pengantar Kerja dapat agile, berkompetisi dan dapat memiliki kesempatan untuk bersaing secara positif dan professional sebagai jabatan fungsional Pengantar Kerja.
Drs. Suhartono, M.M
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perlusasn Kesempatan KerjaJKP Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021
“Apakah penerima manfaat Program JKP sdh memaksimalkan fasilitas yg diatur sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 atau hanya sekadar mengambil manfaat uang tunai saja?”
Secara garis besar sebagian besar manfaat JKP diakses oleh penerima manfaat JKP yaitu layanan manfaat uang tunai, layanan akses IPK (informasi lowongan pekerjaan dan layanan bimbingan jabatan) dan manfaat pelatihan..
Selain uang tunai, terdapat manfaat yang menjadi wajib utk diakses penerima manfaat JKP antara lain kewajinban mengisi layanan asesmen diri yang merupakan bagian dari layanan bimbingan jabatan dan kewajiban penerima manfaat utk melamar 5 lowongan pekerjaan atau 1x wawancara di setiap bulan
yang merupakan bagian dr layanan informasi pasar kerja.. sehingga dapat kita katakan bahwa hampir secara keseluruhan peserta dipastikan mengambil 2 manfaat dari 3 manfaat yg diberikan..
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
“Bagaimana pola karir Jabfung PK pasca diberlakukannya permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023?”
Berdasarkan Permenpan 1 tahun 2023, pola Karir JF Pengembangan karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal, dan diagonal. Hal ini dimasudkan bahwa dalam mendukung ruang gerak dan agilitas dari JF termasuk JF Pengantar Kerja diberikan ruang melalui Perpindahan Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Selain itu juga bentuk perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF. Serta perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Hal ini dimaksudkan agar JF termasuk JF Pengantar Kerja dapat agile, berkompetisi dan dapat memiliki kesempatan untuk bersaing secara positif dan professional sebagai jabatan fungsional Pengantar Kerja.
Drs. Suhartono, M.M
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perlusasn Kesempatan Kerja

