MEWUJUDKAN KESEMPATAN DAN KESETARAAN BAGI PARA PEKERJA

MEWUJUDKAN KESEMPATAN DAN KESETARAAN BAGI PARA PEKERJA

Pengakuan hak yang sama antara perempuan dan laki-laki tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal 27 ayat 1 dinyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian masih pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, hak dalam bekerja disebutkan pada pasal 28 ayat 2 “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan beberapa poin. Pertama, Pasal 5 memaparkan ”Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”. Kedua, pasal 6 memaparkan ”Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Sudah sangat jelas berdasarkan pasal-pasal tersebut mengamanatkan pentingnya kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kepribadian setiap individu tanpa adanya batasan atau diskriminasi.

Kehidupan kerja umumnya berlangsung lebih dari empat puluh tahun. Oleh karena itu, setiap individu harus membuat pilihan terbaik di sepanjang karier, mengelola transisi dan melatih serta mengarahkan diri mereka sendiri sepanjang hidup mereka. Pekerjaan adalah hak asasi yang harus memungkinkan setiap manusia untuk hidup secara bermartabat. Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan yang selanjutnya dapat disebut Equal Employment Opportunity (EEO) mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya yang bertujuan untuk penghapusan diskriminasi di dunia kerja.

Diskriminasi di dunia kerja dimungkinan terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik gender atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada sebuah lowongan yang diperuntukkan bagi setiap orang tetapi mengandung ketidakadilan karena mendahulukan kelompok laki-laki untuk menduduki lowongan tersebut.

Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan melindungi hak asasi manusia. Hak setiap individu di dalam masyarakat untuk turut serta menggunakan potensi yang mereka miliki sebagai manusia. Hak untuk mendapatkan kehidupan layak yang hanya dapat dicapai kalau mereka mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja tanpa diskriminasi.

Proses dalam mencapai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan diupayakan melalui tahapan sebelum bekerja (pre-employment), dalam pekerjaan (employment) dan setelah bekerja (post employment). Dalam melaksanakan proses rekrutmen semua pendaftar harus diberi kesempatan seluas-luasnya dan diperlakukan sama. Dengan melaksanakan hal tersebut, perusahaan akan dapat meningkatkan suasana keragaman di tempat kerja, dan akan dapat leluasa memilih calon tenaga kerja yang terbaik untuk mengisi lowongan yang ada. Seleksi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip EEO, terbuka dan memenuhi kriteria persyaratan pekerjaan.

Dalam melakukan penempatan tenaga kerja, perlu diperhatikan beberapa poin penting. Pertama, kesamaan hak. Kesamaan hak dimaksudkan sebagai persamaan hak mendapatkan berbagai fasilitas, antara lain imbalan yang harus diterima oleh tenaga kerja. Kedua, kesamaan kesempatan, yang merupakan peluang mendapatkan akses yang sama terhadap beragam jenis pekerjaan apa pun sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja. Ketiga, keterbukaan kebijakan penempatan tenaga kerja harus dilakukan dengan kejelasan aturan  yang berlaku dan harus mengacu pada EEO. Dan keempat, kemampuan penempatan seorang tenaga kerja pada jabatan harus disesuaikan dengan kemampuannya dengan tidak memandang jenis kelamin tenaga kerja tersebut.

Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan merupakan faktor penting dalam pencapaian tujuan perusahaan yang berkelanjutan. Penghapusan diskriminasi di tempat kerja membantu peningkatan produktivitas melalui peningkatan ketrampilan seluruh pekerja/buruh, tanpa memperhitungkan laki-laki atau perempuan. Terciptanya kesetaraan gender di tempat kerja dan bebas dari semua bentuk diskriminasi merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemimpin hingga staf. Hal ini dapat dimulai dari komitmen yang diimplementasikan pada kebijakan, program dan kegiatan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Dengan demikian, tuntutan pelaksanaan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan merupakan suatu kewajiban pemerintah, pengusaha, pekerja, dan masyarakat umum. Hal ini harus menjadi suatu komitmen nasional yang dituangkan dalam kebijakan, prosedur, dan praktik ketenagakerjaan yang tidak diskriminatif.

Dengan menerapkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia perusahaan dapat menjadi tempat bekerja yang nyaman dan aman bagi pekerja sehingga mampu mendorong tercapainya kesejahteraan pekerja dan efisiensi perusahaan. Sebaliknya, pada saat yang sama, perusahaan dapat menjadi tempat usaha yang nyaman dan aman bagi pengusaha sehingga kelangsungan usaha pun terjaga. Dengan demikian, tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan upaya menuju pekerjaan yang layak dapat tercapai.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.