Artikel
Meyrina Pronityastuti, S.Hum., M.Pd.
Pengantar Kerja Ahli Muda
Setiap perempuan berhak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang setara dengan laki-laki. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 perihal Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Undang-undang tersebut menjadi landasan perlindungan terhadap hak perempuan Indonesia. Akan tetapi, sampai sekarang masih banyak perempuan yang harus menghadapi dilema antara karier dan keluarga.
Sejatinya, perempuan masa kini memiliki kesempatan untuk bekerja sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya..Bagi perempuan, bekerja tidak hanya untuk membantu kondisi keuangan keluarga, tetapi juga bentuk aktualisasi diri. Namun demikian, masih terdapat streotipe bahwa hanya laki-laki yang berperan sebagai kepala rumah tangga dan menafkahi keluarga. Sementara itu, perempuan berperan sebagai pengurus rumah tangga saja. Ketika perempuan memilih bekerja, masyarakat masih menuntut mereka untuk melakukan perannya sebagai pengurus rumah tangga. Hal ini memberikan beban ganda untuk perempuan. Dalam menjalankan perannya, tidak sedikit perempuan mengalami dual role conflict akibat peran ganda sebagai pekerja dan anggota keluarga. Masing-masing peran mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun kerap kali saling berbenturan.
Konflik Peran Ganda Perempuan
Peran ganda adalah partisipasi perempuan menyangkut peran tradisi dan transisi. Peran tradisi atau domestik mencakup peran perempuan sebagai istri, ibu, dan pengelola rumah tangga. Sementara peran transisi meliputi pengertian perempuan sebagai tenaga kerja, anggota masyarakat, dan manusia pembangunan. Pada peran transisi, perempuan sebagai tenaga kerja turut aktif dalam kegiatan ekonomi sesuai dengan ketrampilan dan pendidikan yang dimiliki serta lapangan pekerjaan yang tersedia (Sukesi, 1991).
Peran ganda perempuan merupakan masalah yang sering dihadapi perempuan karier. Perempuan sering kali harus memilih antara tidak menikah dan sukses berkarier, atau menikah dan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Pada hakikatnya permasalahan peran ganda perempuan bukan pada peran itu sendiri, melainkan adalah konflik pertentangan yang berakibat tekanan pada lingkungan keluarga dan pekerjaan.
Konflik peran ganda pada perempuan berpangkal pada pembagian pekerjaan secara seksual. Pada masyarakat tradisional, peran utama perempuan berada di dalam rumah tangga (domestik sphere) dan peran laki-laki di luar rumah (public sphere) sebagai pencari nafkah utama. Pembagian kerja yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan beban kerja pada pihak yang terdominasi. Dalam kasus ini, perempuan harus menanggung beban kerja yang berlipat atau berlebihan.
Mengatasi Konflik Peran Ganda
Untuk mengatasi dilema pekerjaan dan keluarga pada perempuan, beberapa literatur mendiskusikan alternatif solusinya. Dalam mengatasi konflik peran ganda tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian: usaha yang datang dari diri sendiri dan dukungan sosial dari orang lain.
Mekanisme koping menjadi salah satu upaya resolusi konflik peran ganda yang datang dari diri sendiri. Aldwin & Revenson (1987) mengklasifikasikan strategi koping menjadi dua yaitu problem focused coping (PFC) dan emotional focused coping (EFC). PFC merupakan usaha untuk menghadapi masalah secara langsung melalui tindakan yang ditujukan untuk menghilangkan atau mengubah sumber-sumber stress. PFC memungkinkan individu dalam membuat rencana dan tindakan serta berpikir logis. Intinya, strategi PFC berusaha memecahkan permasalahan dengan positif.
Adapun strategi EFC dimaknai sebagai usaha individu untuk mengontrol emosi yang berhubungan dengan kondisi stress. EFC tidak mengubah situasi, tetapi membantu individu agar merasa lebih baik. EFC meliputi usaha untuk mengatur konsekuensi emosional pada peristiwa stress. Individu menggunakan strategi EFC untuk mencegah emosi negatif menguasai dirinya. EFC lebih mengarah pada mengontrol respon emosi terhadap situasi yang mendatangkan stress.
Selain mekanisme koping, dukungan sosial sangat diperlukan individu dalam berhubungan dengan orang lain demi kelangsungan hidupnya di masyarakat. Dukungan sosial merupakan penerimaan bantuan dari individu lain dalam kelompok baik dari keluarga, sahabat, dan rekan kerja, Adapun dukungan sosial itu dapat berupa dukungan emosional, dukungan penilaian, dukungan informasi, dan dukungan instrumental untuk mengatasi masalah yang dihadapi. Berikut ini uraian terkait empat macam dukungan sosial berdasarkan House (…..). antara lain:
a. Dukungan emosional
Dukungan ini biasanya diberikan oleh seseorang yang menjalin hubungan dekat dengan individu, misalnya orang tua, pasangan hidup, rekan kerja dan sahabat.Dukungan tersebut meliputi ekspresi dari empati dan memberikan perhatian penuh pada individu terkait. Dukungan emosional ditunjukkan melalui ungkapan empati, simpati, perhatian, dan kepedulian kepada seseorang sehingga individu merasa nyaman, berarti, dan dikasihi.
b. Dukungan penilaian atau penghargaan
Dukungan ini dapat menjadi masukan bagi individu agar dapat mendorong rasa percaya dirinya dalam menghadapi masalah. Hal itu meliputi ekspresi dari penghargaan secara positif pada individu dan memberikan perbandingan yang positif antara individu dan orang lain. Dukungan penghargaan terjadi ketika pendukung mengekspresikan penghargaan positif, dorongan untuk maju, persetujuan atas gagasan atau perasaan individu, serta melakukan perbandingan positif antara individu dengan orang lain.
c. Dukungan bantuan langsung
Dukungan bantuan langsung adalah jenis dukungan yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari Dukungan bantuan secara langsung dapat berupa material atau jasa, misalnya meminjamkan uang, memberikan tumpangan, atau membantu menyelesaikan pekerjaan. Bantuan ini dapat berupa bantuan instrumental yang dapat berwujud barang, pelayanan, dukungan keuangan, menyediakan peralatan, pemberian bantuan dalam melaksanakan berbagai aktivitas, memberi peluang waktu, serta modifikasi lingkungan.
d. Dukungan informasi
Dukungan informasi merupakan bantuan yang berupa nasihat, bimbingan dan pemberian informasi. Informasi tersebut membantu individu membatasi masalahnya sehingga individu mampu mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah melalui pemberian informasi, nasihat, sugesti ataupun umpan balik mengenai apa yang sebaiknya dilakukan.
Dalam konteks perempuan, hasil yang diperoleh dari usaha yang dilakukan atau coping outcome adalah merasakan kesejehateraan psikologis. Artinya, perempuan memiliki kemampuan dalam menjalankan kedua peran, baik domestik maupun publik. Sebagai contoh konkret, dengan adanya dukungan dari suami serta adanya kerja sama dan tanggung jawab antara rekan kerja, perempuan karier bisa lebih maju.
Mencegah Terjadinya Konflik
Beberapa hal yang dapat diterapkan untuk menghindari terjadinya konflik peran ganda adalah:
a. Bagi perempuan bekerja yang memiliki peran ganda dapat menerapkan:
- Menjaga kesehatan dalam menjalani dua peran, baik dalam pekerjaan dan rumah tangga
- Berupaya membuat skala prioritas dalam menyelesaikan pekerjaan
- Sebaiknya tidak menunda pekerjaan karena akan mengakibatkan menumpuknya tugas-tugas
- Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan dan menjaga kepercayaan pasangan
b. Penerapan Family Friendly Policy dalam perusahaan
family-friendly policies merupakan seperangkat kebijakan atau program yang diterapkan oleh suatu organisasi guna memperbaiki mutu kehidupan kerja. Hal itu dilaksanakan sebagai bentuk penyeimbangan antara keluarga dan pekerjaan. Family-friendly policies dapat diimplementasikan melalui sistem flexible scheduling yang terdiri atas:
c. Compressed workweek
Implementasi kebijakan compressed workweek dilakukan dengan cara mengurangi jumlah hari kerja dalam seminggu dan menambah jumlah jam kerja dalam satu hari. Sebagai contoh, lima hari kerja dengan delapan jam kerja per hari bisa diubah menjadi empat hari kerja dengan sepuluh jam kerja per hari. Pengurangan hari kerja untuk perempuan diharakapkan mampu memberikan waktu yang lebih banyak dalam memenuhi kebutuhan peran keluarga.
d. Flextime
Flextime mengizinkan karyawan dalam menentukan kapan mulai bekerja dan kapan mulai berhenti bekerja dalam satu hari kerja. Dengan flextime, karyawan diberikan kebebasan dalam menentukan jadwal kerja mereka. Namun perlu ada “core period” yang mewajibkan karyawan untuk bekerja pada jam tertentu. Misalnya, karyawan diharuskan berada di kantor dari pagi hingga siang hari.
e. Job sharing
Job sharing adalah praktik kerja oleh dua orang atau lebih dengan cara membagi pekerjaan 40 jam per pekan menjadi beberapa bagian. Pada job sharing biasanya beberapa orang memecah jam kerja yang biasanya dilakukan oleh pekerja penuh waktu. Pada job sharing dibutuhkan komunikasi yang baik di antara rekan kerja.
f. Telecommuting
Model pekerjaan ini mengandalkan teknologi telekomunikasi agar karyawan bisa tetap bekerja secara fleksibel, di mana saja dan kapan saja. Dengan kata lain, kegiatan bepergian ke kantor atau tempat kerja dapat digantikan dengan hubungan telekomunikasi. Mereka bisa menggunakan komputer personal, jaringan dan alat komunikasi seperti melalui internet, webcam dll. Pada masa pandemi, kegiatan telecommuting lazim diaplikasikan dan terbukti efektif diterapkan di berbagai perusahaan.
g. Epilog
Menjalani dua peran sekaligus, memang tidak mudah. Peran ganda pun dialami oleh para pekerja perempuan lantaran masih tetap berkarier sekaligus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Banyak perempuan yang pada akhirnya tidak dapat membagi atau menyeimbangkan waktu untuk urusan keluarga dan pekerjaan. Akibatnya konflik keluarga dan konflik pekerjaan, atau sering disebut sebagai konflik peran ganda sering kali terjadi. Karyawan perempuan yang mengalami tingkat konflik peran ganda dapat mengalami stress tinggi yang mengakibatkan menurunnya kinerja mereka. Oleh karena itu, strategi yang tepat diperlukan baik untuk menghindari maupun mengatasi ketika terjadi konflik. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pekerja khususnya perempuan karier.

