Artikel
Tenaga kerja memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Selain infrastruktur dan governance, tenaga kerja merupakan faktor kunci yang mempengaruhi naik turunnya daya saing perekonomian. Semakin tinggi daya saing tenaga kerja di suatu wilayah, semakin tinggi pula daya saing perekonomian negara. Namun, hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mampu memanfaatkan potensi tenaga kerja yang ada. Sebaliknya, jika penyediaan lapangan kerja masih kurang, maka akan timbul permasalahan tenaga kerja yang tidak akan terserap, sehingga tercipta pengangguran. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2023, data penduduk usia kerja di Jawa Timur (Jatim) berjumlah 32,75 juta jiwa, dengan jumlah bukan angkatan kerja sebanyak 9,34 juta jiwa, penduduk yang bekerja berjumlah 22,40 juta jiwa dan pengangguran sebesar 1,01 juta jiwa.
Apabila jumlah pengangguran di Jatim tidak segera diatasi, maka akan menyebabkan permasalahan ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya. Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menekan jumlah pengangguran salah satunya dengan membuka kesempatan kerja. Peran Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam penyediaan kesempatan kerja adalah menyelenggarakan bursa kerja atau jobfair.
Pemprov Jatim menyelenggarakan jobfair dengan mengusung tagline Merdeka Berkarier pada September 2023. Slogan tersebut bermakna kebebasan memilih profesi dan mengakses peluang kerja sesuai minat, bakat, kreativitas, kesempatan yang ada bagi seluruh masyarakat, baik perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D Ayat 2 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bekerja merupakan bagian dari kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap orang tanpa terkecuali bagi masyarakat rentan. Dalam A Theory of Human Motivation, yang dikemukakan Maslow (Sunyoto, 2013 p. 2-3), hierarki kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis, seperti kebutuhan untuk hidup dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan dan sebagainya. Menurut Maslow, kebutuhan tersebut dapat dicapai dengan bekerja.
Kesempatan bagi tenaga kerja disabilitas di Jatim juga dapat dilihat dengan jumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Selama ini, perusahaan yang memberikan kesempatan bekerja bagi disabilitas tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang ada di Jatim. Data menunjukkan jumlah perusahaan yang ada di Jatim sebanyak 39.861, namun hanya 43 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Total tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan hanya 582 orang (Kominfo Provinsi Jatim, 2022). Padahal, dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Pasal 53 dijelaskan jika perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai dan 2 persen untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD. Gagasan Merdeka Berkarier untuk mendukung fleksibilitas pasar kerja secara inklusif pada kegiatan jobfair, merupakan jawaban untuk memberikan kesempatan kerja yang luas bagi seluruh masyarakat
Kolaborasi, Jalan Mendukung Merdeka Berkarier
Kolaborasi menjadi salah satu upaya untuk menangani berbagai permasalahan termasuk pengangguran dan kesempatan kerja bagi kelompok rentan. Untuk memecahkan persoalan tersebut, diperlukan kolaborasi antar berbagai elemen baik pemerintah, swasta dan masyarakat. Hal itu diwujudkan dalam program Merdeka Berkarier pada kegiatan jobfair. Disnakertrans Provinsi Jatim melibatkan beberapa pemangku kepentingan baik, instansi, perusahaan, dan masyarakat khususnya komunitas disabilitas.
Kegiatan bursa kerja menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16 adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja. Bursa kerja yang diselenggarakan oleh Provinsi Jatim diikuti 75 perusahaan, yang terbagi ke dalam dua jenis jobfair, yakni luring dan daring. Perusahaan yang mengikuti jobfair luring sebanyak 54 perusahaan, jobfair virtual sebanyak 16 perusahaan dan 5 UMKM disabilitas. Jumlah jabatan yang tersedia sebanyak 521 jabatan dan 3,953 lowongan kerja baik dalam negeri maupun luar negeri. Lowongan kerja yang tersedia pun beragam dan tersedia puluhan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk mendukung fleksibilitas pasar kerja yang inklusif.
Jobfair Merdeka Berkarier ini juga didukung oleh, penandatanganan pakta bersama yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Unsur-unsur stakeholder tersebut di antaranya Disnakertrans Jatim, Bank Jatim, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, DPD APINDO Jatim, Kadin Jatim, ICCN (Indonesian Career Center Network) Jatim, Forum BKK Jatim, Millennial Job Center (MJC) dan Forum Organisasi Disabilitas Jatim. Penandatanganan pakta bersama ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen dalam memfasilitasi penyediaan informasi peluang kerja yang aktual dan berkualitas. Selain itu, juga memfasilitasi pelayanan melalui program-program yang ramah terhadap masyarakat atau pencari kerja inklusif. Serta mengembangkan fungsi-fungsi kemitraan untuk fasilitasi peluang kerja, pilihan karier dan kompetensi bagi pencari kerja yang bersifat inklusif.
Rangkaian kegiatan jobfair ini juga berkolaborasi dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Perusahaan. Kolaborasi ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Disnakertrans Jatim dengan Aora LKP tentang kerja sama pengembangan SDM secara inklusif khususnya pelatihan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kerja sama dilakukan dengan PT Dayalima terkait penyediaan data profiling pencari kerja dan dengan PT Jawapos Media Televisi (JTV) untuk penyebarluasan informasi peluang kerja. Adanya kolaborasi tersebut dapat memudahkan pemerintah dalam upaya mewujudkan fleksibilitas pasar kerja yang inklusif tanpa memandang latar belakang dan memiliki kompetensi sesuai pasar kerja.
Penghargaan Perusahaan Inklusif
Pemberian penghargaan adalah salah satu upaya mendorong perusahaan-perusahaan untuk terlibat aktif dalam mewujudkan pasar kerja inklusif. Penghargaan ini diberikan untuk perusahaan yang memberikan kesempatan kerja bagi kelompok rentan. Hal ini dikarenakan penerima penghargaan merupakan perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja disabilitas. Ada tiga perusahaan yang memperoleh penghargaan yaitu CV Kinasih Abyudaya, CV Arsyadina, dan CV Sinar Baja Electric. Ketiga perusahaan tersebut memiliki tenaga kerja disabilitas melebihi jumlah 1 persen yang diwajibkan sesuai amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016.
Selain itu, dua perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja disabilitas yang diusulkan oleh Pemprov Jatim, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Adanya pemberian penghargaan ini menjadi upaya dari Pemprov Jatim dalam mendorong dan memberikan apresiasi bagi perusahaan. Harapannya perusahaan-perusahaan yang ada di Jatim dapat mempekerjakan kelompok rentan seperti disabilitas dan memberikan kesempatan lowongan kerja di berbagai jabatan dan sektor. Pada akhirnya inklusivitas pasar kerja dapat terwujud dengan mudahnya pemilihan karier sesuai passion, bakat dan minat serta terlibatnya berbagai elemen masyarakat dalam berbagai bidang pekerjaan tanpa melihat kondisi fisik dan latar belakang. Dengan demikian, Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta dan berbagai kelompok, juga harus turut berpartisipasi dalam mewujudkan Merdeka Berkarier demi tercapainya pekerjaan yang diimpikan anak bangsa Indonesia.

