Artikel
Sejak 11 Desember 2020, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Area seluas 4.300 Ha ini telah menarik perhatian banyak investor. Terbukti pada fase 1 pembangunan seluas 450 Ha dari klaster 1, sold out hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun. Proyek pembangunan yang juga dikenal sebagai Grand Batang City ini dikelola oleh PT KITB, sebuah konsorsium antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) bersama perusahaan BUMN serta lembaga pemerintah.
KITB terletak di lokasi yang sangat menjanjikan ditinjau dari alur distribusi logistiknya. KITB berada di depan Gerbang Tol Trans Jawa dan dekat dengan Jalur Pantura, stasiun logistik kereta api, PLTU Ujungnegoro (terbesar se-Asia tenggara) dan Pelabuhan yang berada di Pantai Utara Jawa. KITB juga diproyeksikan akan terhubung dengan dry port melalui jalur kereta. Hal ini memberikan nilai lebih bagi kawasan untuk bertumbuh signifikan. Selain pembangunan fisik, proyek ini juga didukung penuh oleh Pemerintah. Melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, KITB termasuk kawasan prioritas.
Kemudian bagaimana peluang kontribusi eksistensi KITB terhadap ketenagakerjaan di Kabupaten Batang khususnya, atau di Jawa Tengah dan Indonesia umumnya? Penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu misi utama pengelola KITB yang diharapkan turut meningkatkan perekonomian Indonesia. Secara geografis, KITB yang berada di jantung Kabupaten Batang ini digadang-gadang berkontribusi menciptakan lapangan kerja di wilayah inti dan penyangganya. Jika dilihat dari aspek perekonomian, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang tidak pernah berada di bawah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir, kecuali saat Pandemi COVID-19 pada 2020. Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai pada 2018 yaknimencapai 5,72 persen. Berdasarkan data BPS, corak perekonomian Kabupaten Batang bertumpu pada sektor industri, pertanian, dan perdagangan. Hal ini juga tergambar dari PDRB berdasarkan sektor, di mana sektor industry pengolahan menyumbang sebanyak Rp. 5.164,18 miliar terhadap PDRB Batang pada 2021. Nilai ini setara dengan 34,09 persen dari PDRB pada tahun tersebut. Sektor kedua yang menjadi unggulan adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang menyumbang sebesar 20,52 persen dari total PDRB. Fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa secara nature Kabupaten Batang siap bertransformasi dari wilayah agraris menjadi industri.
Namun kondisi tersebut cukup kontras dibandingkan dengan aspek ketenagakerjaannya. Bisa dikatakan bahwa Kabupaten Batang dikategorikan sebagai daerah “zona merah” karena memiliki Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 6,59 persen pada Agustus 2021. Meskipun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Batang terus meningkat yaitu 71,40 persen. TPAK yang meningkat seiring dengan TPT ini menunjukkan bahwa ketersediaan lapangan kerja di Kabupaten Batang relatif stagnan. Apabila dilihat dari tingkat pendidikannya, Angkatan kerja di Batang masih didominasi oleh Angkatan kerja berpendidikan rendah (SMTP ke bawah). Meskipun proporsinya terus menurun dari tahun ke tahun, namun rasio lulusan universitas juga menurun dibandingkan 2018. Jadi, angkatankerja di Kabupaten Batang berdasarkan pendidikan cenderung mengelompok di tingkat pendidikan menengah (SMTA umum dan SMK). Proyeksi ketenagakerjaan Kabupaten Batang menunjukkan bahwa pada 2027, jumlah Angkatan kerja akan mencapai 461.724 orang. Artinya, jika jumlah pengangguran ditekan maksimal 5 persen, Pemerintah perlu menyediakan lapangan pekerjaan kepada 438.638 orang. Jika mengacu pada grand design KITB, jumlah penyerapan tenaga kerja di kawasan diproyeksikan mencapai 16.409 orang. Karena itu, Pemerintah hendaknya lebih fokus menumbuhkan industri-industri penunjang di kawasan, seperti UMKM dan jasa lainnya.
Keberadaan KITB memberikan angin segar terhadap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. KITB dapat menjadi motor baru untuk menarikinvestor ke Jawa Tengah. Namun, Pemerintah baik pusat maupun daerah juga harus siap terhadap konsekuensinya. Selain dampak langsung pada ketenagakerjaan, ada konsekuensi lain pembangunan KITB. Beberapa dampak buruk dari kawasan industri antara lain: polusi lingkungan, kerusakan ekosistem hutan, kualitas air dan udara tercemar, polusi air dan udara, penurunan kualitas hidup penduduk setempat, kebisingan dan kerusakan biodiversitas.
Secara umum, perekonomian Kabupaten Batang telah siap bertransformasi dari agraris ke industri. Namun dari sisi ketenagakerjaan justru sektor industri tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pengurangan pengangguran. Hal ini berarti industri yang berkembang di Kabupaten Batang cenderung padat modal. Persoalan ini perlu dipertimbangkan bagi pemangku kepentingan khususnya di daerah untuk mencari celah dalam hal penyerapan tenaga kerja. Pemberdayaan usaha-usaha mikro kecil dapat dijadikan alternatif untuk mengurangi pengangguran. Potensi multiplier effect dari adanya KITB perlu ditangkap dan diantisipasi sejak dini agar tenaga kerja Batang tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Jasa penunjang seperti tempat tinggal untuk pekerja, makanan dan minuman, jasa perkantoran, dan jasa kesehatan dapat dipertimbangkan untuk diisi oleh tenaga kerja lokal. Bahkan jika mengacu terhadap posisi geografisnya, Kawasan aglomerasi KITB setidaknya memerlukan fasilitasleisure atau rekreasional bagi pekerjanya.
Jika melihat struktur pendidikan Angkatan kerjanya, lulusan SMK masih mendominasi jumlah pengangguran. Lagi-lagi permasalahan link and match dunia pendidikan dan industry belum teratasi. Dibutuhkan penghubung dunia pendidikan dan dunia kerja untuk memastikan transisi lebih mulus. Pelatihan kerja seharusnya bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi kendala ini. Sejatinya, Pemerintah Kabupaten Batang memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di KITB dengan mempersiapkan calon tenaga kerja yang terampil. Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keterampilan calon pekerja agar mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di KITB.
Faktor lain yang menjadi kelebihan KITB adalah sosial budaya penduduknya relatif homogen yaitu suku Jawa. Hal ini akan mengurangi potensi pergesekan antar etnis. Tapi, satu hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaan KITB pastinya akan menjadi magnet terhadap penduduk luar daerah. Migrasi tenaga kerja menjadi sebuah common sense untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik. Karakter masyarakat Jawa yang welcome dengan pendatang berpotensi menjadi boomerang jika tidak diiringi dengan keunggulan skill masyarakat lokal. Kondisi tersebut membuat apa yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberdayakan tenaga kerja lokal tidak akan terpenuhi.
Triananda (2022) berpendapat bahwa implementasi kebijakan pengelolaan KITB yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Batang telah berjalan dengan baik kendati belum optimal. Salah satunya dikarenakan komunikasi dengan investor asing yang terkendala kemampuan Bahasa Inggris aparatur pemerintah (language barrier). Perlu perencanaan yang matang bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menjaga asa eksistensi KITB. Koordinasi pusat-daerah dengan adanya KITB yang selama ini top-down selayaknya harus diubah menjadi pola ¬bottom-up. Penelitian Widodo, dkk. (2021) menemukan bahwa semula masyarakat melaksanakan sesuatu secara tidak terencana hanya sebatas melihat apa yang biasanya umum terjadi, menjadi paham dan sadar akan pentingnya suatu perencanaan dan pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dalam mendukung potensi ekonomi lokal.

.png)