Artikel
Berdasarkan hasil penelitian Sumardjono (2020) diketahui bahwa lebih dari 90 persen peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim sebelum masa usia pensiun. Klaim JHT terbanyak dilakukan para pekerja yang mengalami PHK, dengan nilai klaim JHT di kisaran Rp 1 juta s.d. 5 juta. Hal ini terjadi karena adanya gelombang PHK besar-besaran saat Pandemi COVID-19 pada 2020–2021. Ditinjau dari sisi usia, klaim JHT didominasi oleh mereka yang berusia 20-29 tahun dengan persentase sebesar 45 persen.
Jika peserta mencairkan klaim JHT jauh lebih cepat, bagaimana mereka mempersiapkan hari tuanya? Apalagi jumlah saldo yang dicairkan tidak terlalu besar dan mayoritas di antara mereka masih berusia produktif. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka alternatif solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah adalah dengan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP diharapkan lebih mempersiapkan hari tua pekerja dan pada saat yang sama pekerja masih bisa menabung hasil klaim JHT.
Program JKP diharapkan dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP tidak menghapus Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah tersedia seperti: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. JKP justru melengkapi jaminan sosial ketenagakerjaan. Besaran iuran JKP dihitung berdasarkan persentase tertentu dari upah dan diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, penguatan dan pelaksanaan program JKP di antaranya menjamin tersedianya fasilitas BLK yang merata dan fasilitasi penempatan kerja.
Manfaat Program JKP
Melalui program JKP, Pemerintah berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan pekerja secara berkesinambungan dalam meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, program JKP mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Perluasan program jaminan dan bantuan sosial manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pekerja, baik pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja alih daya serta pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Dengan adanya program JKP diharapkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dapat terus terjaga (Harahap et al., 2022). Adapun manfaat dari program JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja dan akses pelatihan kerja. Salah satu manfaat dari program JKP adalah layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang berupa asemen dan layanan konseling. Layanan konseling dilaksanakan secara perseorangan dengan tatap muka antara Konselor dengan Konseli secara daring pada portal SIAPkerja. Layanan konseling diberikan kepada penerima manfaat JKP di seluruh Nusantara. Direktorat Bina Pengantar Kerja telah menyelenggarakan Bimtek untuk Konselor pada akhir 2022 yang diikuti 192 peserta. Jumlah Konselor sampai akhir 2022 mencapai 365 orang dan Konselor terbanyak berasal dari Jawa Barat. Tetapi beberapa Provinsi belum memiliki Konselor seperti Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Manfaat lainnya dari program JKP adalah akses terhadap pelatihan kerja. Untuk membangun sistem JKP yang kuat, diperlukan sistem pendukung yang dapat menunjang pemberian manfaat kepada peserta termasuk akses terhadap pelatihan kerja. Keseluruhan sistem pendukung akses terhadap pelatihan kerja bagi penerima manfaat program JKP telah tersedia di Indonesia berupa lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi. Balai Latihan Kerja (BLK) merupakan lembaga pelatihan milik Pemerintah dengan persebaran yang cukup merata di seluruh Indonesia. Demikian juga Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan training center perusahaan dapat menjadi sistem pendukung manfaat pelatihan program JKP.
Konselor memberikan rekomendasi lowongan pekerjaan sesuai dengan profil, hasil asesmen, minat, bakat, hasil penggalian, dan kesepakatan dengan Konseli pada sesi konseling. Sampai akhir 2022, Konselor telah memberikan 4.281 rekomendasi lowongan pekerjaan. Penerima manfaat yang telah bekerja kembali dapat diketahui dan dibuktikan dengan pendaftaran baru sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 31 Permenaker 15/2021). Jumlah penerima manfaat JKP yang telah bekerja kembali sebanyak 241 orang. Data tersebut dapat dijadikan bahan analisis untuk mengetahui apakah ketiga manfaat yang diberikan program JKP sudah efektif untuk membantu penerima manfaat JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Kendala Implementasi JKP di Daerah
Pengantar Kerja dikenal sebagai ujung tombak dalam urusan ketenagakerjaan. Tetapi kenyataannya, Pemerintah Daerah harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) karena sulitnya mendorong perusahaan untuk berbagi informasi lowongan. Hal itu menjadi kendala di seluruh Indonesia. Bagaimana
Pengantar Kerja bisa memberikan informasi pasar kerja kepada penerima manfaat program JKP apabila perusahaan tidak memberikan informasi lowongan pekerjaan? Bila kondisi tersebut tetap berlangsung akan menghambat penerima program JKP dalam mengakses informasi pasar kerja. Pemerintah perlu
menganalisis alasan perusahaan tidak memberikan informasi lowongan kerja walaupun ada Pergub. Apakah karena perusahaan bisa merekrut pekerja sendiri atau karena sulitnya mengakses aplikasi yang dibangun Pemerintah?
Masih adanya mafia yang berperan sebagai calo dan menawarkan pekerjaan pada angkatan kerja bisa menjadi salah satu alasan perusahaan tidak membuka lowongan kerja melalui aplikasi yang sudah disediakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Penggunaan aplikasi Karirhub di SIAPKerja masih sebatas untuk pelayanan kartu kuning. Sosialisasi ke perusahaan untuk menggunakan Karirhub sebagai media informasi lowongan
pekerjaan terhambat oleh Pandemi COVID-19. Meskipun hal itu masih dimungkinkan secara virtual tetapi tidak akan maksimal.
Permasalahan lainnya yang ditemukan adalah kurangnya fasilitas pelatihan untuk penerima manfaat JKP. Salah satu kasus ditemukan di Kabupaten Serang yang sudah merintis pengembangan SDC (Skill DevelopmentCenter), karena tidak adanya BLK. Terbentuknya SDC memberikan fasilitas pada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya melalui pelatihan. Pelatihan yang dilaksanakan selalu memperhatikan kebutuhan industri dan potensi daerah sehingga link and match bisa tercapai. Tujuan utama pengembangan SDC adalah mengupayakan penurunan angka pengangguran di Kabupaten Serang. Pada 2019, Kabupaten Serang berhasil menempatkan 13.000 orang dan tingkat pengangguran lulus SMK terkecil di Provinsi Banten. Walaupun sekarang SDC hanya diperuntukan untuk memfasilitasi penganggur, ke depannya bisa juga digunakan untuk memfasilitasi korban PHK penerima manfaat JKP.
Persoalan lainnya yang dihadapi oleh masyarakat penerima manfaat JKP adalah kemampuan untuk mengakses teknologi informasi. Hanya orang-orang berpendidikan tinggi yang bisa mengakses aplikasi untuk dapat mengikuti program JKP. Hal ini terjadi juga pada pelaksanaan program Kartu Prakerja. Banyak orang terkendala mengakses aplikasi untuk mengikuti program Kartu Prakerja. Apabila dilihat dari data dan juga kondisi di lapangan terkait pelaksanaan program JKP, intensitas hambatan di dalam sistem SIAPKerja memengaruhi pelayanan daring. Hambatan bisa disebabkan dari sisi aplikasinya yang sulit untuk diakses masyarakat umum, minimnya sarana dan prasarana yang tersedia, serta terbatasnya kapasitas masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi.
Walaupun pada umumnya masyarakat sampai ke tingkat perdesaan sudah memiliki HP berbasis Android, tetapi mayoritas literasi digital masyarakat hanya sampai penggunaan untuk media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp. Kemampuan masyarakat menggunakan teknologi informasi untuk kepentingan yang lebih kompleks misalnya untuk mencari pekerjaan dan mengakses program-program pemerintah di bidang ketenagakerjaan masih sangat minim. Hal ini salah satunya disebabkan masih kurang sempurnanya layanan bimbingan jabatan yang diberikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan baik dalam pengunaan fasilitas asesmen maupun proses konseling oleh Konselor. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program JKP diperlukan strategi dalam menjangkau masyarakat yang pengetahuan dan ketersediaan sarana prasarana teknologi informasi masih sangat terbatas.
Upaya Mengatasi Permasalahan Pelaksanaan Program JKP
Dengan pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan (SIAPKerja) yang dapat diakses oleh penerima manfaat JKP, Pemerintah perlu memikirkan dan mendorong dari segi regulasinya guna merangkul seluruh pihak. Perlu disiapkan regulasi yang sifatnya tidak opsional tetapi mandatory. Setiap karyawan yang terdaftar di perusahaan wajib masuk ke dalam sistem informasi pasar kerja. Dengan regulasi yang kuat dan mengikat, Pengantar Kerja akan lebih optimal menjalankan tugasnya. Terutama dalam memberikan pelayanan bagi penerima manfaat JKP untuk mendapatkan akses terhadap pelatihan dan Informasi Pasar Kerja (IPK), termasuk manfaat bimbingan jabatan. Hal lain yang perlu disiasati adalah bagaimana memberikan benefit bagi perusahaan melalui IPK. Apabila benefit dari IPK bisa langsung dirasakan oleh perusahaan, mereka akan mendorong pemanfaatan IPK dengan senang
hati.
Dalam pengembangan IPK dan pelatihan berbasis digital harus dipertimbangan kondisi kemampuan masyarakat sebagai penerimamanfaat JKP maupun dari sisi lembaga penyelenggara pelatihan. Tidak semua masyarakat dan lembaga pelatihan di seluruh Indonesia memiliki sarana dan prasarana
untuk dapat mengakses internet secara mudah. Demikian pula masih ada keterbatasan kemampuan SDM dalam menggunakan teknologi digital. Pengembangan aplikasi digital yang sederhana disertai mekanisme sosialisasi dan pembinaan yang intens dari Pemerintah Pusat kepada aparatur Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan IPK dan pelatihan berbasis digital. Pengembangan ekosistem digital dalam memberikan layanan pelatihan dan IPK kepada penerima manfaat JKP tidak akan mungkin terwujud tanpa merangkul Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem yang akan didorong fully digital ke depannya. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam pengelola sistem pelatihan dan informasi pasar kerja agar dapat diakses dan terbentuk data yang lengkap dan menyeluruh di level Kabupaten/Kota dan Provinsi.

