LANSIA POTENSIAL, ANTARA PELUANG TERABAIKAN ATAU BEBAN SOSIAL

LANSIA POTENSIAL, ANTARA PELUANG TERABAIKAN ATAU BEBAN SOSIAL

Saat ini, Indonesia telah memasuki penuaan penduduk (ageing population) sebuah fase ketika proporsi jumlah penduduk lanjut usia (lansia) sudah berada di atas angka 10 persen. Data Badan Pusat Statistik per September 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk lansia kita sekitar 32,4 juta jiwa (12 persen dari total jumlah penduduk), dan diproyeksikan akan menjadi 20,31 persen pada tahun 2045 nanti.

Siapakah yang dinamakan lansia? Merujuk pada UU 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,  seseorang digolongkan sebagai lansia ketika telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Meski regulasi yang diampu oleh Kementerian Sosial ini sudah tergolong tua, saat ini masih menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang menyasar lansia oleh berbagai stakeholder. Terdapat dua kategori lansia yang dilabeli sebagai potensial dan non-potensial berdasarkan perbedaan karakteristiknya, dengan pembatas pada daya (fisik, psikis) dan karya (output). 

Dalam konteks pelayanan bagi lanjut usia, Kemensos berfokus pada lansia nonpotensial, yaitu lansia yang sudah tidak mampu bekerja, mengalami disabilitas, atau kehilangan dukungan sosial dan ekonomi. Layanan Kemensos mencakup bantuan sosial, rehabilitasi sosial, pelayanan di panti atau berbasis keluarga, serta pendampingan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan martabat hidup lansia tetap terjaga. Sebaliknya, Kementerian Ketenagakerjaan fokus pada lansia potensial yaitu lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Melihat definisi “tenaga kerja” dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, maka lanjut usia potensial bisa menjadi bagian dari tenaga kerja yang menjadi tanggungjawab dari Kemnaker. Pada akhirnya, penyebutan yang paling pas untuk segmen ini adalah tenaga kerja lanjut usia potensial, yaitu para lansia potensial yang masih sehat dan produktif, mampu bekerja, dan ingin tetap berkontribusi di dunia kerja.

Lansia Bekerja, Apa Ada? Penganggur merupakan masalah klasik ketenagakerjaan kita. Jumlah penganggur turun 0,06 persen poin dari periode yang sama di tahun sebelumnya.  Per Februari 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kita adalah 4,76 persen. Dari jumlah angkatan kerja kita (153,05 juta orang), diperkirakan sekitar 7,28 juta orang termasuk menganggur. 

Hal ini menjadi masalah  sekaligus tantangan yang harus diselesaikan. Terdapat paradoks di sini, jika penganggur muda (angkatan kerja, usia produktif) saja masih tinggi dan butuh penciptaan kesempatan kerja, lantas kenapa harus menaruh concern pada lansia?

Melihat amanah UUD 1945 Pasal 27 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, tentunya ini berlaku untuk semua usia, termasuk lansia.

Kita lihat faktanya! Pada tahun 2024 jumlah penduduk lansia Indonesia adalah 33,43 juta orang, dan sejumlah 55,32 persen di antaranya bekerja. Angka ini setara dengan 18,58 juta lansia yang bekerja. Terdapat kenaikan persentase lansia bekerja jika dibandingkan dengan tahun 2015 yaitu 46,53 persen. Apa yang menyebabkan tren lansia bekerja ini mengalami kenaikan? Meski dengan bekerja, seorang lansia dianggap mandiri dan berdaya guna, motif paling utama lansia bekerja adalah karena desakan ekonomi.

Lansia bekerja di Indonesia didominasi oleh laki-laki (68,85 persen) dan lansia muda (usia 6069 tahun) sejumlah 63,47 persen, menunjukkan bahwa peran sebagai penanggungjawab ekonomi keluarga belum bisa sepenuhnya dilepaskan oleh lansia. Terbukti dari seluruh lansia bekerja, sejumlah
53,91 persen lansia merupakan kepala rumah tangga, yang masih bertanggungjawab dari sisi psikologis dan ekonomi rumah tangga. Kerentanan lansia bekerja tersebut menjadi berlipat ketika ia juga berstatus sebagai kepala rumah tangga. Karena dalam posisi ini, lansia tidak hanya menanggung beban ekonomi untuk dirinya sendiri, tetapi juga bertanggung jawab atas kebutuhan anggota keluarga.

Lansia bekerja didominasi oleh lansia yang tidak pernah sekolah/tidak tamat SD (40,54 persen), dan tinggal di perdesaan  Sumber: Kompasiana.com (65,24 persen). Kombinasi rendahnya pendidikan dan tinggal di perdesaan menjadikan lansia terjebak dalam kemiskinan struktural, yang membatasi akses mereka kepada keterampilan formal yang diakui oleh pasar kerja, serta akses ekonomi dan layanan publik. Data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan lansia (9,95 persen) adalah yang tertinggi dibanding kelompok umur lainnya dan jauh melampaui tingkat kemiskinan nasional yaitu 8.75 persen. 

Dari total populasi lansia, sekitar 12,18 juta orang tergolong miskin dan rentan miskin, menandakan masih lemahnya jaring pengaman sosial bagi kelompok ini. Jadi, banyak di antara lansia bekerja, bukan karena pilihan, melainkan karena keharusan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi di tengah minimnya jaminan sosial, tabungan pensiun, dan dukungan keluarga.

Dengan kondisi fisik yang menurun, pendidikan rendah, serta dominasi pekerjaan di sektor informal yang tidak memberikan perlindungan kerja memadai, risiko kelelahan, sakit, dan ketidakstabilan pendapatan  semakin besar, menjadikan lansia sebagai kelompok miskin dan rentan. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa mayoritas lansia di Indonesia belum memiliki akses yang memadai terhadap jaminan sosial, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi yang layak.

Informalitas Lansia Bekerja di Indonesia Informalitas (informality) merujuk pada kondisi seseorang bekerja tanpa perlindungan, regulasi atau jaminan formal dari sistem ketenagakerjaan resmi, sehingga memiliki kerentanan hubungan kerja dan tidak adanya perlindungan sosial. Sampai saat ini, informalitas merupakan corak utama ketenagakerjaan kita, termasuk pekerja lansia. Ciri utamanya adalah tingginya proporsi pekerja informal. Pekerja lansia di Indonesia didominasi oleh sektor informal sejumlah 84,75 persen.

Angka ini menggambarkan bahwa sebagian besar lansia bekerja di lingkungan yang tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa mayoritas pekerja lansia Indonesia memiliki tingkat pendidikan rendah. Mereka terdistribusi bekerja dengan status berusaha sendiri (33,37 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar (28,46 persen), pekerja bebas (9,54 persen), serta pekerja keluarga atau tidak dibayar (13,37 persen).

Pola kerja seperti ini menjadikan 75,21 persen pekerja lansia tergolong sebagai pekerja rentan, yaitu mereka yang tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan, kontrak kerja, maupun penghasilan yang layak. Lansia dalam kelompok ini menghadapi risiko tinggi terhadap kerentanan ekonomi dan defisit kerja layak (decent work deficit).

Selain itu, 18,66 persen lansia bekerja tidak tetap (precarious employment), umumnya dalam jangka waktu pendek tanpa jaminan sosial maupun kepastian penghasilan, seperti pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian atau buruh kontrak jangka pendek. Gambaran ini menunjukkan bahwa meski masih aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, sebagian besar lansia bekerja dalam kondisi yang tidak stabil, tanpa perlindungan memadai, dan sangat rentan terhadap kemiskinan di usia tua. Kondisi yang dinamakan informalitas, bersifat struktural, berakar pada ketimpangan pembangunan, rendahnya produktivitas, dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal.

Mengintip Jepang Menangani Ketenagakerjaan Lansia Pasar tenaga kerja Jepang mengalami kondisi defisit tenaga kerja, hal ini dilihat dari tingkat perbandingan lowongan kerja aktif, yang salah satunya mengacu pada Job Openings to Applicants Ratio yaitu Rasio Lowongan Pekerjaan ke Pelamar. 

Tingkat perbandingan lowongan kerja aktif Jepang pada tahun 2024 yang tercatat di Hello Work adalah 1,25 yang berarti 125 lowongan kerja yang tersedia berbanding 100 jumlah pencari kerja. Rasio ini menunjukkan bahwa terdapat lebih banyak lowongan pekerjaan daripada pelamar dan tentunya ini cenderung menguntungkan bagi para pencari kerja karena memiliki kekuatan tawar yang lebih besar.

Kondisi di atas merupakan dampak dari penurunan populasi di Jepang yang sudah terjadi sejak tahun 2008, sehingga menyebabkan Jepang kekurangan tenaga kerja. Faktanya, Jepang telah mengalami penuaan penduduk lebih awal, yang mana per tahun 2024 proporsi penduduk berusia 60 tahun ke atas adalah 35,4 persen, dengan rincian 29,3 persen merupakan proporsi penduduk berusia diatas 65 tahun. Tentunya ini merupakan kontribusi langsung dari meningkatnya Usia Harapan  Hidup Rata-Rata dan Usia Harapan Hidup Sehat di Jepang, yaitu 87,13 tahun untuk wanita dan 81,09 tahun untuk pria.

Realitas ageing population dan penurunan populasi memaksa Pemerintah Jepang membuat kebijakan ketenagakerjaan yang progresif dan adaptif, yaitu mendorong pekerja lansia tetap bekerja. Salah satu cara adalah dengan membuat regulasi tentang sistem pensiun di mana tidak ada penetapan usia pensiun nasional yang kaku atau tunggal. Tidak ada aturan bahwa semua pekerja harus pensiun pada usia tertentu. Sebaliknya Pemerintah hanya menetapkan batas minimum usia pensiun yang diperbolehkan, yaitu “Usia pensiun tidak boleh ditetapkan di bawah 60 tahun”.

Perusahaan boleh menentukan usia pensiun karyawannya, tapi tidak boleh kurang dari 60 tahun, bahkan dianjurkan untuk memperpanjang usia kerja hingga 65 tahun atau lebih. Implikasinya bagi ketenagakerjaan Jepang adalah fleksibilitas tinggi bagi lansia untuk tetap bekerja dan mendorong budaya reemployment (pekerjaan ulang, dipekerjakan kembali) serta mendorong inovasi (kebijakan internal) di dunia kerja. Pemerintah Jepang memberikan  beragam  insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan lansia, semakin lama lansia tersebut bekerja, semakin besar manfaat finansial yang diterima oleh perusahaan maupun bagi pekerja itu sendiri. Sehingga ini mendorong tingginya angka partisipasi lansia bekerja (employment rate elderly worker) Jepang.

Penempatan Pekerja Lansia di Indonesia Meneropong peluang penempatan di sektor formal bagi tenaga kerja lansia di Indonesia tentu ada peluang, dengan banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pertama, kondisi pasar kerja itu sendiri yang masih bercorak informalitas, sehingga penyerapan tenaga kerja disektor formal memang rendah. Kedua, sistem pensiun di Indonesia yang relatif kaku (umumnya usia pensiun 5660 tahun) dan kebijakan reemployment yang belum ada, membuat chance pekerja lansia untuk kembali bekerja sangat kecil.

Jika di Jepang paradigma masyarakatnya sudah pada level “pensiun bukan akhir bekerja, tapi transisi ke peran baru”, berbeda kondisinya dengan Indonesia “pensiun adalah berhenti bekerja”. Ketiga, adanya ageism (stereotip, prasangka sosial, diskriminasi) masyarakat terhadap lansia, membuat lansia akan sulit untuk tetap berada di pasar kerja. Keempat, keterbatasan keterampilan pekerja lansia misalnya literasi digital dan teknologi, membuat lansia kurang kompetitif.

Untuk menciptakan penempatan tenaga kerja lansia di sektor formal diperlukan perubahan paradigma yang mendasar tentang kesetaraan hak atas pekerjaan layak bagi lansia; kebijakan afirmatif seperti kebijakan usia kerja, skema re-employment, opsi pekerjaan paruh waktu/mentoring/konsultasi profesional untuk pekerja lansia, insentif bagi perusahaan dan dukungan sistemik dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta.

Jangan sampai niat pemerintah untuk membuka inklusivitas bagi pekerja lansia di sektor formal, justru merugikan dunia usaha. Bagaimanapun dunia usaha yang kompetitif membutuhkan SDM yang unggul secara fisik dan kognisi. Keunggulan pekerja lansia dalam keterampilan dan pengalaman profesional yang luas, serta etos kerja yang baik, merupakan hal yang bisa diadu.

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lansia Jika penempatan tenaga kerja lansia di sektor formal menuntut prasyarat yang panjang, maka pemberdayaan merupakan solusi yang realistis. Pemberdayaan (empowerment of labor) merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja. Pemberdayaan meliputi proses meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja, memperluas akses terhadap kesempatan kerja dan sumber daya ekonomi.

Dengan mayoritas lansia bekerja di sektor informal, strategi  pemberdayaan yang tepat adalah membuka dan memperkuat akses terhadap berbagai sumber daya ekonomi, sosial, dan pelatihan agar mereka dapat tetap produktif dan mandiri.

Akses paling penting mencakup peningkatan keterampilan melalui pelatihan kewirausahaan baik teknis dan soft skill seperti literasi digital sederhana; dukungan permodalan (fasilitasi kredit ringan perbankan); bantuan usaha produktif; serta perluasan akses pasar melalui digitalisasi dan kemitraan komunitas.

Demikian halnya akses terhadap informasi dan jaringan kelembagaan yang berbasis komunitas, juga berperan penting untuk mengurangi isolasi sosial dan memperkuat solidaritas ekonomi antar pekerja lansia.

Pemberdayaan adalah kerja kolaborasi, kontribusi multi stakeholders lintas sektor. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, institusi pendidikan, komunitas lansia, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang ramah usia dan berorientasi pada keberlanjutan.

Dengan sinergi ini diharapkan lansia dapat memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam pasar kerja dan kehidupan ekonomi, menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

 


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.