Artikel
Bekerja di luar negeri memiliki beragam keuntungan seperti penghasilan lebih tinggi, memperoleh keterampilan dan pengalaman baru, serta manfaat jangka panjang lainnya. Salah satu contohnya, remitansi yang bisa diinvestasikan untuk pendidikan, modal usaha, maupun tabungan. Namun, bekerja di luar negeri juga mempunyai risiko yang sangat besar seperti penganiayaan fisik, eksploitasi, upah tidak dibayar, kondisi dan pekerjaan yang tidak layak. Risiko tersebut dapat ditekan apabila pekerja menempuh proses dan administrasi sesuai peraturan perundangan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan pada periode 2015 hingga 2020, Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) telah mencegah 13.829 orang calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri lewat jalur non-prosedural. Hal ini menunjukan tingginya komitmen negara, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan penghormatan atas hak asasi manusia.
Data BP2MI (2020) mencatat PMI yang bekerja di luar negeri didominasi oleh pendidikan SMP ke bawah dengan persentase perempuan sebesar 64–80 persen. Fakta tersebut meningkatkan kerentanan PMI menjadi korban eksploitasi dan bahkan korban perdagangan manusia. Berdasarkan survei Bank Dunia, pekerja migran berketerampilan rendah cenderung berangkat ke luar negeri dengan pengetahuan terbatas tentang deskripsi pekerjaan, hak-hak, dan upah mereka (World Bank, 2017).
Untuk itu, Pemerintah senantiasa mengadvokasi pentingnya migrasi tenaga kerja prosedural dengan melibatkan seluruh stakeholders. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan ruang bagi terselenggaranya tata kelola PMI yang terdesentralisasi. Berikut ini beberapa Upaya dan komitmen Pemerintah untuk mencegah PMI non-prosedural:
Diseminasi Informasi yang Komprehensif
Pemerintah perlu membangun sistem diseminasi informasi yang komprehensif meliputi: peningkatan pengetahuan tentang manfaat migrasi melalui jalur resmi; penyediaan sistem pasar kerja yang terpadu; peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja migran dan mekanisme pengaduan yang tersedia; serta peniadaan informasi asimetris guna efisiensi platform pencocokan pekerjaan untuk memastikan akuntabilitas yang lebih besar baik dari sektor swasta maupun pemerintah. Diseminasi informasi secara masif dan kreatif terbukti meningkatkan pengetahuan bekerja di luar negeri secara prosedural.
Negosiasi Bilateral dan MoU dengan Negara
Penempatan Pemerintah juga intens bernegosiasi bilateral dan menandatangani MoU dengan beberapa negara penempatan. Kesepakatan bilateral yang mengikat secara hukum dengan negara penempatan terbukti lebih memproteksi pekerja migran. Perjanjian tersebut meliputi: (1) Implementasi sistem yang disetujui Bersama mengenai perekrutan dan pengiriman PMI; (2) Perekrutan pekerja sektor domestik melalui agen-agen perekrutan berlisensi; (3) Pelarangan beban biaya apapun untuk perekrutan atau pemotongan upah yang berasal dari sistem perekrutan atau pemotongan upah tidak resmi lainnya; (4) Pemberian hak untuk mengakses bantuan dari otoritas kompeten dalam perselisihan terkait kontrak; (5) Penegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh agen perekrutan; dan (6) Resolusi atas isu-isu yang muncul dari pelaksanaan perjanjian.
Kemudahan Pelayanan LTSA
Komitmen tinggi Pemerintah selanjutnya untuk mencegah PMI non-prosedural adalah melakukan terobosan agar proses dokumentasi menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan transparan. Terobosan dimaksud adalah implementasi sistem terintegrasi satu atap (Layanan Terpadu Satu Atap atau LTSA). LTSA secara implisit diatur oleh UU PPMI dan bertujuan sebagai berikut: (1) Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan PMI; (2) Memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI dan/ atau PMI; dan (3) Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
Penguatan Peran Pemerintah Desa
Pencegahan PMI non-prosedural sebaiknya dimulai dari daerah asal. Pemerintah perlu memperkuat peran Pemerintah Desa dengan dukungan dan sosialisasi tugas dan fungsinya. Apabila memungkinkan, perlu alokasi penggunaan dana desa untuk penguatan tugas dan fungsi antara lain: (1) Menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (2) Melakukan verifikasi data dan pencatatan calon PMI; (3) Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon PMI; (4) Memantau keberangkatan dan kepulangan PMI; (5) Memberdayakan calon PMI, PMI, dan keluarganya.
Penguatan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pencegahan TKI non-prosedural telah dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non-Prosedural, yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Seiring berjalannya waktu, pada 2020 Satgas tersebut berganti nama menjadi Satuan Tugas Pelindungan PMI. Cakupan tugas dan fungsi Satgas ini diperluas sesuai amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI dan telah berkembang menjadi 25 lokasi debarkasi/ embarkasi maupun daerah asal PMI dan tingkat pusat.
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga maupun instansi terkait harus bersinergi dalam melaksanakan pengawasan. Pengawasan ini melibatkan masyarakat, sehingga dapat meminimalisasi penempatan secara non-prosedural. Pengawasan penempatan dan pelindungan PMI harus diperkuat dengan penegakan hukum secara optimal. Penegakan hukum ini harus berorientasi pada perlindungan korban. UU PPMI telah menerapkan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Penguatan Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI meregulasi peran yang lebih besar kepada Pemerintah. Aturan tersebut juga mengurangi campur tangan swasta dalam penempatan dan perlindungan PMI. Dalam UU ini, peran perlindungan PMI diserahkan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Calon pekerja migran tidak direkrut namun mendaftar pada LTSA atau dinas terkait bidang ketenagakerjaan. Pengantar Kerja merupakan garda terdepan dalam proses penempatan tenaga kerja, yang akan menghambat gerak oknum calo/ sponsor melakukan bujuk rayu ke pencari kerja. Penguatan peran pejabat fungsional Pengantar Kerja merupakan salah satu amanat UU PPMI sebagai bentuk perlindungan teknis.

.png)