KESIAPAN PEMUDA KALBAR MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR KERJA

KESIAPAN PEMUDA KALBAR MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR KERJA

Data BPS Kalimantan Barat mencatat tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,05 persen pada tahun 2023. Provinsi Kalimantan Barat menghadapi masalah pengangguran usia muda (15-24 tahun) yang jumlahnya semakin meningkat. Saat ini, paradigma pembangunan terkadang hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi belaka, namun mengabaikan pengangguran usia muda yang jumlahnya kian melesat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia yang berpeluang untuk menikmati bonus demografi (demographic dividend) pada masa yang akan datang. Faktanya, peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak serta merta berimplikasi terhadap penurunan jumlah pengangguran usia muda.

Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan pelayanan pelatihan terbaik dan gratis melalui Skillhub. Layanan ini mencakup berbagai macam kejuruan yang dapat dipilih oleh masyarakat umum, termasuk masyarakat pencari kerja dan pekerja perusahaan. Selain itu, Skillhub juga menyediakan kursus daring gratis dan prakerja. Akan tetapi, khusus untuk Kalimantan Barat, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang situs Skillhub. Sehingga perlu dibuka pelatihan bersertifikasi yang saat ini dibutuhkan perusahaan seperti pelatihan – pelatihan teknis alat berat, alat pertambangan seperti pelatihan teknik pertambangan, fisika teknik, kristalografi dan mineralogi, komputasi tambang, teknik eksplorasi, mekanika teknik, ekonomi mineral, metalurgi umum, dan teknik reservoir.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program pelatihan gratis bagi pencari kerja. Program ini diselenggarakan dengan anggaran belanja dan pendapatan daerah dan ada juga  donasi/bantuan bersama kolaborator sehingga peserta tidak dipungut biaya. Untuk memperkuat keterampilan dan kemampuan pemuda agar dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik, stakeholder daerah khusunya di kabupaten dan kota di Kalimantan Barat dapat melakukan beberapa tindakan. Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh stakeholder daerah:

  1. Mendorong pelatihan dan pendidikan: stakeholder daerah dapat mendorong pelatihan dan pendidikan untuk pemuda. Ini dapat mencakup pelatihan keterampilan teknis yang bersertifikasi yang banyak dibutuhkan perusahaan,  pelatihan kewirausahaan, dan pendidikan formal. Pelatihan dan pendidikan ini dapat membantu pemuda memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk memasuki pasar kerja.
  2. Mendorong kemitraan stakeholder daerah dapat mendorong kemitraan antara pemuda dan perusahaan. Ini dapat mencakup program magang, program pelatihan, dan program pengembangan karir. Kemitraan semacam itu dapat membantu pemuda memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan untuk memasuki pasar kerja. 
  3. Penempatan Tenaga Kerja, Melalui mekanisme antar kerja antar daerah ( AKAD ), antar kerja antar negara ( AKAN ), dan tenaga kerja antar lokal ( AKL ).  Tenaga kerja ditempatkan sesuai dengan kebutuhan jabatan, pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan mereka.

Setelah pekerja menjalani pelatihan, langkah selanjutnya adalah penempatan tenaga kerja. Proses ini melibatkan menempatkan pekerja yang telah memiliki kualifikasi dan keterampilan yang diperlukan pada posisi atau jabatan yang sesuai dengan keahliannya. Berikut adalah beberapa tahapan dalam penempatan tenaga kerja setelah pelatihan: 

  1. Analisis dan matching kebutuhan: Pihak yang bertanggung jawab akan menganalisis kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor dan industri. Hal ini melibatkan identifikasi posisi yang perlu diisi dan kualifikasi yang dibutuhkan. Pekerja yang telah menjalani pelatihan akan dicocokkan dengan posisi yang sesuai. Ini melibatkan mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan preferensi mereka. Pekerja akan ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan perusahaan atau organisasi yang membutuhkan tenaga kerja.
  2. Monitoring dan evaluasi: Setelah penempatan, pihak terkait akan memantau kinerja pekerja. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja berfungsi dengan baik dan sesuai dengan harapan. 
  3. Pengembangan karier: Selama penempatan, pekerja juga dapat mengembangkan karirnya melalui pelatihan lanjutan, pengalaman kerja, dan kesempatan untuk naik jabatan.

Permasalahan penempatan pekerja migran ilegal juga menjadi kendala di Kalimantan Barat. Menurut Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dalam periode 2019-2023, sekitar 100.000 warga Kalimantan Barat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Angka ini mencakup pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Modus penempatan ilegal ini sering kali melibatkan pernikahan palsu atau penggunaan visa turis atau ziarah, meskipun mereka sebenarnya dipekerjakan secara ilegal. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini melibatkan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan perlu adanya koordinasi yang baik untuk menangani persoalan tenaga kerja Kalbar yang berada di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal.

Selain masalah penempatan pekerja migran ilegal, Kalimantan Barat juga menghadapi berbagai masalah ketenagakerjaan lainnya, termasuk angkatan kerja non-aktif, angkatan kerja aktif yang diberhentikan), dan  angkatan kerja langsung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum dapat mengatasi masalah ini sepenuhnya karena minimnya anggaran untuk sosialisasi dan kurangnya umpan balik dari perusahaan. Akibatnya, perusahaan belum melaksanakan himbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pelaksanaan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya umpan balik bagi pemberi kerja dalam melaksanakan Perpres tersebut. Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi berbagai kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan sertifikasi, serta penempatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan, terutama bagi masyarakat pencari kerja dan pekerja perusahaan. Pelatihan kerja bersertifikasi adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan seseorang dalam bidang tertentu, diselenggarakan oleh lembaga-lembaga terakreditasi yang diakui oleh pemerintah. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar tertentu dalam bidang tersebut dan siap ditempatkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.