JKP Penyelamat Saat Kehilangan Pekerjaan

JKP Penyelamat Saat Kehilangan Pekerjaan

Dr. Nora Kartika Setyaningrum, S.E., M.Si
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Fenomena global saat ini adalah terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap seluruh sektor, termasuk dunia ketenagakerjaan. Kebijakan terkait dengan protokol kesehatan (jaga jarak, menjaga kebersihan diri, penggunaan masker) dan pembatasan terhadap mobilitas telah merubah peta ketenagakerjaan di Indonesia. Pada sisi lain, perkembangan revolusi industri 5.0 menjadi lebih cepat berkembang dikarenakan kebutuhan mekanisme transaksi bisnis dan keuangan pada masa pandemi Covid-19 vang memitigasi transaksi secara fisik. Dimana penekanan saat ini lebih kepada peran manusia sebagai pusat peradaban yang memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai bidang. dimana tidak hanva relasi mesin ke mesin dan efektivitas robotic, tetapi juga interaksi manusia ke mesin dan sebaliknya.

Untuk itu, pererintah dan rahkyat Indonesia dituntut harus mampa beradaptasi dengan perkembangan industry digital yang semakin canggih. Transformasi digital sudah haras dihadapi, tidak ada pilihan lain selain mempersiapkan diri untuk terus menghadapi perkembangannya. Indonesia tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur digital, membuat kebijakan dan regulasi yang mendorong pertumbuhan industry telekomunikasi yang efisien. Selain itu, keriasama lintas platform digital juga harus dilakukan untuk saling menunjang.

Kondisi pasar di Indonesia pada masa mendatang yang akan di dominasi oleh para generasi milenial tentunya memiliki sifat unik dan berbeda dengan kondisi pasar pada generasi sebelumnya, salah satu cirinya adalah lebih menekankan pada pengalaman dan berani mecoba hal baru dengan berbagai eksperimen. Selain itu, generasi ini telah terbiasa menerima teknologi sejak belia, sehingga mereka tidak keberatan dengan adanya otomasi diberbagai bidang.

Melewati berbagai tahapan diatas tentunya juga harus dilengkapi dengan mekanisme dan regulasi yang tepat dan konsistensi yang persisten. Oleh sebabitu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) khususnya Ditien Binapenta dan PKK yang memiliki tugas dan fungsi penempatan harus dapat berkolaborasi antara pemagica kepentingan dan masyarakat. Dengan era digitalisasi membuat pernerintah pun dituntut untuk lebih untuk lebih berinovasi dengan didukung dengan SDM yang mumpuni. Melalui system ketenagakerjaan yang ada Direktorat Bina Penempatan Dlam Negeri menginisiasi melakukan pelayanan secara digital dan juga berbagai platform yang memungkinkan untuk mempertemukan masyarakat dan juga pemangku kepentingan secara digital.

Pelayanan yang selama ini dilakukan oleh Pengantar Kerja di daerah salah satunya melakukan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan telah dapat dilakukan secara digital. Hal ini khususnya melalui program yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan sehingga dapat membantu dan memotivasi pekerja untuk berkeinginan dan mampu bekerja bekerja kembali atau mendirikan usaha secara mandiri. Selain itu, Di Bina FIKDN juga telah membangun asesmen secara digital yang telah menempel pada SIAPkerja yang membantu pencari kerja mengetahui tentang dirinya, dimana asesmen ini dilakukan secara online dan dapat memberi gambaran singkat tentang diriSedangkan untuk mengetahui jenis-jenis jabata kerja dapat menggunakan ejahatan.kemnake. go.id yang berisikan Kamus Jabatan Nasional yang telah dilakukan rebranding untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya khususnya yang sedang mencari pekerjaan yang sesuai dengan profil diri. Dan masth banyak lagi pemutakhiran yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kondisi dan situasi yang ada.

Oleh karena itu dari berbagai kecanggihan teknologi yang terus meningkat maka dibutuhkannya penyeimbangan terhadap sumberdaya manusia agar dapat berperan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya perlu diperhatikan kompetensi ari petugas dalam hal ini fungsional Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tugas penempatan tenaga kerja. Penngkatan kapasitas, bimbingan teknis dan berbagai training dibutuhkan agar kedepannya menjadi SDM yang handal dalam melakukan penempatan.

Demikian kiranya berbagai inovasi dan juga pentingnya perhatian dan konsitensi untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang tersedia dalam menghadapi era digital yang disesuaikan dengan generasi masa kini. Sehingga kedepannya pernerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya dapat ber patisipasi aktif dalam pembangunan nasional (*).


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.