Artikel
Menurut penelitian yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, dalam studi berjudul eConomy SEA 2022 menyebutkan nilai ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan mencapai USD77 miliar atau setara dengan Rp1.197,8 triliun (kurs Rp15.557 per USD) pada 2022. Angka itu merefleksikan pertumbuhan 22 persen secara tahunan. Ekonomi digital secara signifikan berkontribusi terhadap perekonomian dan membuat Indonesia tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19 di mana jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan meningkat. Saat pandemi melanda Indonesia, transformasi digital justru semakin berkembang dan mendisrupsi sektor bisnis serta dan mempercepat perkembangan digitalisasi ekonomi.
Perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat telah mengubah lanskap ekonomi Indonesia, menciptakan model bisnis baru, peluang kerja, dan inovasi. Perubahan ekonomi akibat digitalisasi telah memberikan pengaruh besar terhadap pola kerja dan struktur pasar tenaga kerja. Teknologi dan digitalisasi bisnis melalui e- commerce juga memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lapangan kerja baru dan peluang pekerjaan mandiri. Transformasi digital telah membuka profesi baru yang sebelumnya tidak terpikirkan, seperti pengembang aplikasi, analisis data, digital marketer, dan sosial media spesialis.
Transformasi digital telah membawa dampak signifikan pada sektor industri, menciptakan tantangan sekaligus peluang baru yang mengubah lanskap ketenagakerjaan. Di satu sisi, teknologi telah meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan efektivitas dalam produksi dan pelayanan. Namun, di sisi lain teknologi juga menghadirkan dampak negatif. Beberapa pekerjaan menjadi tidak relevan atau hilang sama sekali, hal ini menuntut para pekerja untuk lebih adaptif. Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan teknologi dengan baik relatif bisa bertahan menghadapi perkembangan. Sebaliknya, jika tidak mampu beradaptasi maka keberlangsungan usaha menjadi terancam. Disrupsi terhadap sektor ketenagakerjaan sangat nyata, tidak hanya menciptakan pekerjaan baru namun juga mengurangi atau bahkan menghilangkan pekerjaan tertentu yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pekerja yang terdampak dan kehilangan pekerjaannya dan tidak dapat berkompetisi di sektor formal, platform digital menjadi pilihan dengan menjadi mitra pengemudi bagi aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek. Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pekerjaan formal untuk mendapatkan penghasilan. Layanan transportasi daring sering kali menjadi pilihan pertama bagi lulusan baru yang belum memperoleh pekerjaan di sektor formal dan sebagai alternatif sementara bagi pekerja yang terdampak PHK.
Munculnya pekerjaan berbasis platform seperti ojek online, kurir, afiliator, pekerja lepas daring lainnya yang dianggap sebagai bentuk adaptasi baru sektor informal dalam era ekonomi digital. Layanan transportasi daring berbasis platform digital kini menjadi pilihan pekerjaan informal yang utama dibandingkan jenis pekerjaan informal lain. Sebagian besar pihak memandang perubahan ini sebagai sebuah kemajuan. Namun, dari sisi perlindungan sosial, hubungan kerja, dan jaminan kesejahteraan, status pekerja informal digital tidak dapat anggap lebih baik dari informal tradisional jika ditinjau lebih mendalam. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan adanya kenaikan proporsi pekerja informal dari 59,17 persen menjadi 59,40 persen atau sebanyak 86,58 juta orang pada Februari 2025. Pekerja informal menurut BPS adalah individu yang bekerja dalam kategori berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar. Keberadaan ekonomi digital memang memperluas ruang kerja bagi sebagian dari mereka tapi tidak serta-merta memperbaiki kondisi struktural dan mewujudkan pekerjaan yang layak pada sektor informal, seperti tidak adanya perlindungan hukum, minimnya jaminan sosial, dan ketidakstabilan pendapatan.
Konstitusi mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. International Labour Organization (ILO) mendefinisikan pekerjaan yang layak mencakup berbagai elemen seperti pekerjaan produktif, kompensasi yang adil, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja. Definisi ini menempatkan penekanan kuat pada nilai-nilai keadilan sosial, kesetaraan, dan martabat manusia. Tenaga kerja informal mendapat perhatian khusus di bidang pekerjaan yang layak. Hal ini didasari karena pekerja informal sering kali tidak memiliki akses ke jaminan sosial, tunjangan pekerjaan, atau perlindungan hukum saat bekerja di lingkungan yang berbahaya (World Bank Group, 2022).
Kemudahan persyaratan pekerjaan, tanpa batasan usia dan kualifikasi pendidikan dan fleksibilitas yang ditawarkan pekerja sektor ini menjadi magnet tersendiri bagi pencari kerja. Namun, di balik fleksibilitas tersebut pengemudi daring menghadapi berbagai tantangan. Hubungan kemitraan dengan penyedia platform menyebabkan pekerja sektor ini tidak memiliki hak-hak dasar pekerja formal seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kecelakaan. Aplikator atau penyedia platform juga menetapkan tarif secara sepihak dan memotong penghasilan pekerja melebihi 20 persen yang berdampak pada penurunan penghasilan bagi mitra.
Walaupun tidak memiliki hubungan kerja, hubungan antara pekerja berbasis platform dengan penyedia platform cenderung bersifat subordinatif. Kekuasaan penuh pihak aplikator terhadap segala kebijakan telah memunculkan pertanyaan perihal bentuk hubungan kerjasama yang sebenarnya. Pekerja berbasis platform ini harus patuh terhadap perintah dalam menjalankan pekerjaan, namun di sisi lain pekerja menggunakan alat kerja sendiri seperti kendaraan dan harus menerima standar upah yang ditetapkan pihak aplikator serta tidak mendapatkan hak-hak pekerja.
Perlindungan bagi pekerja platform masih sangat lemah, bahkan hampir tidak ada, karena masih tidak jelasnya hubungan kerja antara pekerja berbasis platform dengan penyedia platform yang menyebabkan belum ada kejelasan aturan yang melindungi pekerja sektor ini, sedangkan di negara tetangga, pada September 2025, pemerintah Malaysia telah mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig, yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi mitra pengemudi dan pekerja gig lainnya. Sebelumnya pada Januari 2025, pemerintah Singapura telah menetapkan status baru pekerja berbasis platform sebagai "pekerja platform" dan tidak sepenuhnya dianggap karyawan tetap maupun pekerja lepas. Status ini mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja setara dengan pegawai, sekaligus memberikan hak untuk membentuk serikat pekerja. Sebelumnya, status pekerjaan mereka dianggap sebagai "mitra," bukan pekerja, yang berarti tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Di Belanda, Mahkamah Agung menyatakan hubungan antara Pekerja platform dan Deliveroo, salah satu platform pengiriman makanan memenuhi kriteria hubungan kerja formal sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Mahkamah menilai adanya kontrol signifikan oleh platform terhadap jam kerja, sistem penilaian, dan penggunaan aplikasi. Hal itu dianggap sebagai indikator adanya hubungan kerja subordinatif, bukan hubungan kontraktual independen. Mahkamah menilai adanya kontrol signifikan oleh platform terhadap jam kerja, sistem penilaian, dan penggunaan aplikasi. Hal itu dianggap sebagai indikator adanya hubungan kerja subordinatif, bukan hubungan kemitraan. Hal ini patut dijadikan masukan bagi pemerintah, mengingat Indonesia masih mengadopsi sistem hukum kolonial terutama dalam hubungan keperdataan, yang menjadi dasar hubungan kemitraan. Kesetaraan hubungan kemitraan dan fleksibilitas yang ditawarkan pekerja sektor ini cenderung semu. Gamifikasi yang diterapkan aplikator berdampak pada lemahnya kebebasan dan otonomi pekerja untuk mengontrol pekerjaannya.
Jumlah pekerja berbasis platform dan pekerja gig economy yang tidak tidak sedikit, tentunya membutuhkan kebijakan tenaga kerja untuk melindungi hak-hak mereka. Ketidakpastian status dan ketiadaan aturan yang jelas membuat pekerja sektor ini bertambah rentan. Terlepas dari status pekerja platform ini, ketidakpastian hubungan dengan perusahaan platform masih belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia membuat perusahaan menghindari kewajiban hukum dan biaya ketenagakerjaan serta abai terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Dengan tidak diakui sebagai pekerja formal, pekerja platform tidak berhak atas program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan. Ketiadaan jaminan sosial ini menempatkan pekerja sektor ini dalam situasi yang sangat rentan secara ekonomi, terutama dalam menghadapi kondisi darurat seperti sakit, kecelakaan kerja, atau ketidakpastian pendapatan. Menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi di jalan tanpa adanya asuransi kecelakaan yang wajib disediakan oleh perusahaan platform, pekerja berbasis platform harus menanggung sendiri biaya pengobatan dan kerugian ekonomi akibat cedera.
Meskipun belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hubungan kerja dengan penyedia platform, kontrol yang signifikan dari perusahaan platform memberikan indikasi adanya relasi kerja yang menyerupai subordinasi. Oleh karena itu, penting untuk merumuskan kategori hubungan kerja berbasis platform yang mampu memberikan hak-hak dasar kepada pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas yang menjadi nilai utama ekonomi digital. Diskursus mengenai perubahan status mitra menjadi pekerja formal menjadi kekhawatiran tersendiri bagi penyedia platform dan keberlangsungan para mitra. Perubahan status mitra pekerja berbasis platform ini akan membawa konsekuensi bagi perusahaan penyedia platform dan pekerja itu sendiri. Dampak terhadap ekosistem platform terutama bagi para UMKM sebagai motor penggerak ekonomi informal yang sebenarnya juga harus diperhatikan, dan tidak berdampak signifikan terhadap upaya perluasan kesempatan kerja.
Ekonomi informal merupakan tantangan utama dalam ekonomi global saat ini bagi hak-hak pekerja, perusahaan yang berkelanjutan, perlindungan sosial dan kondisi kerja yang layak, supremasi hukum, pendapatan publik, dan ruang lingkup tindakan pemerintah. Menangani informalitas dengan mendorong transisi ke formalitas semakin dipandang sebagai dimensi penting dari strategi pembangunan dan pertumbuhan yang inklusif, serta tujuan penting dari kebijakan ketenagakerjaan. Di satu sisi sektor informal menjadi penyelamat bagi banyak orang yang tidak memiliki akses terhadap lapangan kerja formal. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, sektor informal bisa melemahkan stabilitas ekonomi melalui produktivitas rendah, ketidakpastian pendapatan, dan minimnya kontribusi pajak. Oleh karena itu, strategi yang seimbang diperlukan agar pekerjaan informal tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerentanan ekonomi. Kekuatan ekonomi Informal apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan ketidakpastian pendapatan, rendahnya kontribusi pajak, serta ketiadaan perlindungan sosial yang menjadikan sektor ini rapuh terhadap guncangan.
Kebijakan ketenagakerjaan terutama perluasan kesempatan kerja sulit untuk menyentuh pekerja sektor ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, kebijakan perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui program kewirausahaan. Kebijakan perluasan kesempatan kerja di rancang untuk membentuk para pelaku usaha, yang akan menyerap tenaga kerja, sehingga dapat menggerakan perekonomian Indonesia. Sedangkan pekerja berbasis platform lahir dari kepentingan industri digital, yang menjadikan pekerja berbasis platform sebagai “mesin produksinya”. Tugas pemerintah seharusnya membangun industri, menciptakan lapangan kerja di sektor formal, bukan memperbesar informalitas.
Sektor informal bersifat rapuh dan rentan, sehingga yang dibutuhkan adalah perluasan ekosistem formal. Ekonomi formal termasuk industri digital sejatinya dapat menciptakan kesempatan kerja baru di dalam hubungan kerja bukan menciptakan informalitas. Upaya memperluas kesempatan kerja di dalam hubungan kerja (formal) seharusnya menjadi tugas swasta, BUMN atau BUMD oleh sektor swasta, termasuk industri digital bukan memperluas informalitas. Swasta termasuk industri digital dapat berkontribusi dalam perluasan kesempatan di luar hubungan kerja (informal) bersama dengan pemerintah melalui program kewirausahaan. Digitalisasi sektor informal, mulai dari pembayaran, pengiriman, pemasaran dengan menciptakan ekosistem digital, para pelaku usaha akan memperkuat dan membesarkan ekonomi informal, yang mengarah pada transisi ekonomi informal ke formal yang meningkatkan kesejahteraan pekerja, melindungi hak-hak mereka, serta meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan kesempatan kerja baru yang layak. Platform digital sejatinya merupakan solusi terhadap pelaku usaha informal dengan mendigitalisasi proses sehingga lebih efektif dan efisien sehingga meningkatkan daya saing. Digitalisasi ekonomi informal bukan informalisasi ekonomi digital!

.jpeg)