Artikel
Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan bagi investor asing maupun dalam negeri untuk melakukan penanaman modal. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha. Namun semakin berkembangnya investasi asing telah menimbulkan peningkatan lalu lintas orang antar negara yang berimplikasi pada pengaturan izin kerja dan izin tinggal bagi orang asing di Indonesia. Tak terkecuali peraturan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, bekerja dan kemudian menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau disebut perkawinan campuran (mixed marriage).
Regulasi terbaru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada pasal 42 ayat (1) menyebutkan pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Pusat. Dalam perundangan tersebut definisi TKA adalah WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia. Turunan perundangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Lebih lanjut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur lebih rinci mekanisme dan prosedur izin bagi TKA.
Pada intinya TKA hanya dapat bekerja di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Kualifikasi TKA memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki dan dituangkan dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan TKA. Selanjutnya dalam rangka mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (Pengesahan RPTKA) sebagai persetujuan penggunaan TKA.
Pada ranah keimigrasian pengaturan mengenai WNA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WNA yang tinggal di Indonesia dan menikah dengan WNI, pasal 52 huruf e menyebutkan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA diberikan kepada mereka yang kawin sah dengan WNI. Kemudian pada Pasal 54 huruf b menyebutkan Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada keluarga perkawinan campuran. Selanjutnya pada pasal 61 menyebutkan bahwa pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap dapat bekerja dan/atau membangun usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan/atau keluarganya.
Permasalahan yang sering dialami oleh WNA pelaku mixed marriage yang disampaikan oleh Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Bali di antaranya adalah keinginan bekerja membantu pasangan WNI yang memiliki usaha dalam bentuk CV atau PT, kegiatan memberikan les bahasa asing secara freelance, bekerja sebagai fotografer lepas, instruktur yoga freelance dan lain-lain. Selanjutnya berkaitan dengan usia maksimal TKA mixed marriage juga sering timbul ditanyakan oleh pasangan perkawinan campuran karena menikah dengan WNA berusia di atas usia pensiun.
Regulasi keimigrasian bagi WNA pemegang izin tinggal pelaku mixed marriage adalah tidak dibutuhkannya izin kerja ketika ingin bekerja. Namun menurut regulasi ketenagakerjaan, semua WNA yang bekerja wajib memiliki izin kerja. Agar impelementasi kedua perundang-undangan ini tidak tumpang tindah dan menimbulkan kerancuan serta multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, beberapa kondisi diterapkan bagi TKA pelaku mixed marriage pemegang izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap atas sponsor istri maupun suami WNI sebagai berikut :
Apabila WNA mixed marriage akan bekerja pada perusahaan berbadan hukum, maka wajib memiliki pengesahan RPTKA sebagai izin kerja meliputi :
- Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional
- Kantor perwakilan dagang asing kantor perwakilan perusahaan tidak adan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
- Badan hukum (perseroan terbatas atau yayasan) atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
- Badan usaha sepanjang diperbolehkan Undang-Undang menggunakan TKA
Apabila WNA mixed marriage akan bekerja di sektor informal tidak pada perusahaan berbadan hukum maka tidak perlu pengesahan RPTKA (izin kerja). Sayangnya jenis dan kategori pekerjaan sektor informal yang dapat dilakukan oleh WNA sebagai pelaku mixed marriage sampai saat ini belum dituangkan dalam turunan regulasi baik keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Sehingga definisi sektor informal yang sering digunakan adalah punya usaha kecil-kecilan sendiri, memberikan les privat di rumah, pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima, warung, toko kelontong, dan usaha-usaha kecil lainnya, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, pemulung dan lain-lain. Namun demikian dalam proses perizinan kerja oleh pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA khususnya pelaku mixed marriage diberikan dispensasi atau kemudahan pada saat proses permohonan pengesahan RPTKA secara daring melalui laman https://tka-online.kemnaker.go.id. Mereka hanya perlu mengunggah dokumen tambahan yaitu akta perkawinan. TKA pelaku mixed marriage tidak perlu melakukan Exit Permit Only (EPO) ke luar wilayah Republik Indonesia untuk mengubah visa menjadi visa kerja, namun pengesahan RPTKA akan menyesuaikan masa berlaku yang tertera pada izin tinggal yang sebelumnya telah dimiliki oleh WNA atas sponsor pasangan WNI. Selanjutnya berkaitan dengan usia TKA mixed marriage tidak ada batasan sepanjang pemberi kerja berbadan hukum akan mempekerjakan TKA tersebut sesuai keahlian yang dimiliki.
Pada prinsipnya, WNA yang menikah dengan WNI dapat bekerja untuk menafkahi dan menghidupi keluarganya yang berdarah Indonesia, mengacu pada jenis dan kategori pekerjaan yang akan dilakukan sebagai implementasi peraturan perundang-undangan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika bekerja pada perusahaan berbadan hukum, maka wajib memiliki izin kerja. Namun mereka tidak membutuhkan izin kerja apabila mengelola usaha milik sendiri berskala mikro/kecil.
Di tengah informasi yang simpang siur tentang jenis dan pekerjaan informal bagi TKA mixed marriage, organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Bali secara aktif berkoordinasi, berkolaborasi, bersinergi melalui perkumpulan, lokakarya dan sosialisasi guna memberikan pemahaman implementasi regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian dalam konteks perkawinan campuran.

