5 (Lima) Isu Stategis

5 (Lima) Isu Stategis

Tredy Ramadhani, S.Sos

 

Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal ihwal yang mendasar dalam kehidupan umat manusia, bahkan mana dan arti pentingnya termuat dalam Undeng-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 27 Ayat (2), yang menvatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pentingnya ketenagakerjaan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dengan kerja nyata, bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju, menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berbudava". Kementerian Ketenegakerjaan bertugas untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan serta melaksanakan visi Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020 2024 yaitu, “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kenacana Strategis Kementerian Kelenagakerjaan 2020 2024, arah dan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan diabarkan dalam sembilan lompatan besar pembangunan ketenagakerjaan tartan 2020-2024 yaitu:

Transformasi BLK
Link and match ketenagakerjaan
Transformasi program perluasan kesempatan kerja
Pengembangan talenta muda
Perluasan pasar kerja luar negeri
Visi baru hubungan industrial
Transformasi pengawasan ketenagakerjaan
Perpembarugan ekcosistern digital kelenagakerjaan
Reformasi birokrasi

bahwa 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenapakerjaan ini merupukan kelijnkan strategis untuk mentransformasikan dunia ketenagakerjaan Indonesia agar siap menghadapi perubahan”. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia dalam kurun waktu 2020 2021 menuntut lembaga pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada dan mampu untuk melakukan upava pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi

 

LIMA ISU STRATEGIS BIDANG KETENAGAKERIAAN

Mencermati latar belakang tersebut, terdapat lapangan, peluang dan potensi dalam rancang bangun kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan ketja di Indonesia melalui 5 (lima) isu strategis, yaitu:

1. IKN Nusantara

Kepindahan ibu kota baru ke Ibu Kola Negara Baru (IKN) Nusantara di Kalimantan. Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai lokasi IKN, tepatrya pada sebagian wilavah di Kabupaten Paser Penajam Utara dan sebagian wilayah di Kabupalen Kulai Karlanegara. Pembangunan IKN diperkirakan memakan waktu 15-20 tahun, perlu disikapi melalui rancang bangun kebijakan penerpatan tenage kerja dan perluasan kesempatan kerja pada IKN Nusantara

2. Bonus Demografi

Bonus demografi merupakan suatu keadaan di mana pendaduk yang masak ke dalam usia produktif (15-64 tahun) jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Bebeberapa negara yang telah berhasil dan terbukti memanfaatkan bonus demograti dengan maksimal seperti Malavsia, Korea Selatan dan Jepang. Bonas demografi dapat dimanfaatkan untuk mengubah tingkat perekonomian di sebuah negara dari negara berkembang menjadi negara maju.

3. Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)

Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) merupakan destinasi pariwisata unggulan Indonesia yang meliputi, DPSP Danau Toba, DPSP Borobudur, OPSP Mandalika, DPSP Labuan Bajo, dan DPSP Likupang. Hal tersebut merupakan permintaan (demand) tenaga kerja yang perlu kita sikapi melalui rancang bangun kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia.

4. Kawasan Industri Indonesia

Sebuah kawasan industri (juga dikenal dengan kawasan perdagangan) adalah sebuah area yang dikhususkan dan direncanakan untuk pengembangan industri. Berdasarkan data yang dihimpun dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 dan Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 122 kawasan industri di Indonesia dan jumlah kebutuhan tenaga kerja di sektor industri pada tahun 2025 adalah 21.7 juta orang. Hal tersebut, merupakan permintan (demand) tenaga kerja yang dan perlu kita sikapi melalui rancang bangun kebijakan penempatan tenaga keria dan perluasan kesempatan kerja pada Kawasan industry di Indonesia.

5. Penghapusan Tenaga Honorer

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2021, jumiah tenaga honorer vang tensisa (THK-II) seanyak 410.010 orang, dengan rincian 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan. 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga admunstrasi. Hal tersebut merupakan potensi kehilangan pekerjaan atau penambahan jumlah pengangguran yang perlu kita sikapi melalui rancang bangun kebijakan perempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada penghapusan tenaga  honorer di Indonesia.


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.